يزن يوم القيامة مداد العلماء بدام الشهداء

KH. BISRI SANSURI


Faqih yang Tegas nan Santun

Pertengahan Juni ini, Ponpes Mambaul Maarif Denanyar, Jombang memiliki hajat besar. Ribuan orang diperkirakan memadati lokasi pesatren untuk menghadiri agenda acara tahunan Haul ke-31 wafatnya KH Bisri Syansuri dan bersama-sama meneladani keteguhan prinsip dan kecintaannya kepada ilmu fiqih, Islam dan bangsa.

Pembicarakan kisah hidup Kiai Bisri berarti membicarakan kecintaan seorang ulama terhadap ilmu fiqih. Karena saking cintanya, Kiai Bisri dikenal sebagai ulama yang tegas memegang prinsip. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang juga cucunya sendiri, menyebut Kiai Bisri sebagai “Pecinta Fiqih Sepanjang Hayat” yang ter-muat sebagai judul buku yang ia tulis. 

Ada kisah menarik yang termuat dalam buku Gus Dur. KH Abdul Wahab Chasbullah sering sekali berbeda pendapat dengan Kiai Bisri. Kiai Wahab, menurut Gus Dur, lahir sebagai anak kaya di Bibis, Kota Surabaya. Ibunya memiliki ratusan rumah di daerah tersebut yang disewa oleh orang-orang Arab pada paruh kedua abad ke-19 Masehi. 
Sebaliknya, Kiai Bisri lahir beberapa tahun kemudian, di tengah-tengah keluarga miskin di kawasan Tayu Wetan, Pati, Jawa Tengah. Dia belajar di pesantren lokal dan kemudian di pesantren KH Cholil Demangan, Bangkalan. Di sanalah dia bertemu dengan Kiai Wahab. 

Kiai Bisri muda dapat terus menjadi santri karena ia mencuci pakaian dan menanak nasi untuk kawan barunya itu, Kiai Wahab muda. Segera Kiai Bisri muda menjadi orang kepercayaan Wahab muda karena jujur dan rajin. Jadi, urusannya sudah bukan lagi menyangkut pakaian dan makanan, tetapi sudah berkaitan dengan watak dan tempramen. Walaupun begitu, keahlian ilmu agama Islam kedua orang itu juga saling berbeda. 
Perbedaannya terletak pada bidang ilmu agama yang mereka senangi. Kiai Wahab senang pada ilmu ushul fiqh, sedangkan Kiai Bisri menyukai tafsir dan hadits Nabi Muhammad SAW. Bidang itu juga dinamai kajian naqly, bertumpu kepada ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Karena itu, Kiai Bisri tidak banyak berkutat dengan penggunaan akal (rasio) sebagaimana Kiai Wahab. Pernah Kiai Wahab bertanya kepada Gus Dur; “Saya dengar kakekmu itu tidak pernah makan di warung?” Gus Dur menjawab, “Memang benar demikian.” 

Kiai Wahab kembali bertanya, “Mengapa?” Gus Dur menjawab, “Kiai Bisri tidak menemukan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah makan di warung.” Kiai Abdul Wahab menga-takan; “Ya, tentu saja karena waktu itu belum ada warung.”
Tetapi pergaulan mereka, tokoh tekstual di satu sisi dan tokoh satunya yang senang menggunakan rasio, ternyata sangat erat. Hal ini tampak ketika ada bahtsul masail. Gus Dur pernah menyaksikan sekitar 40-an orang kiai berkumpul dari pagi hingga sore hari di ruang tamu Kiai Bisri.Ternyata, keduanya berdebat seru, yang satu membolehkan dan yang satu lagi melarang sebuah perbuatan. 

Demikian seru mereka berbeda, hingga akhirnya semua kiai yang lain menutup buku/kitab mereka dan mengikuti saja kedua orang itu berdebat. Sampai-sampai, baik Kiai Abdul Wahab maupun Kiai Bisri berdiri dari tempat duduk mereka sambil memukul-mukul meja marmer yang mereka gunakan berdiskusi. Muka keduanya me-merah karena bertahan pada pen-dirian masing-masing. 

Akhirnya kemudian Kiai Abdul Wahab menyerang, “Kitab yang Sampeyan gunakan adalah cetakan Kudus, sedangkan kitab saya adalah cetakan Kairo.” Ini adalah tanda Kiai Abdul Wahab kalah argumentasi dan akan menerima pandangan Kiai Bisri. Walau pada forum bahtsul masail itu mereka berbicara sampai memukul-mukul meja dengan wajah memerah, namun ketika tiba-tiba beduk ber-bunyi, Kiai Bisri segera berlari ke sumur di dekat ruang pertemuan tersebut. Di sana, dia naik ke pinggiran sumur dan menimbakan air wudhu bagi iparnya itu. Beda pendapat boleh tapi harus tetap rukun. Demikian kira-kira pegangan mereka.

Kisah menarik lainnya terdapat di buku “Menapak Jejak Mengenal Watak, Sekilas Biografi 26 Tokoh NU”. Dalam resepsi penutupan Kongres Gerakan Pemuda Ansor di Surabaya, April 1980, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Yusuf Hasyim (Pak Ud) membisiki seseorang, “Sakitnya KH Bisri Syansuri semakin parah. Beliau dalam keadaan tidak sadar siang tadi ketika saya tinggalkan berangkat kemari,” ujarnya. Orang yang diberitahu tersentak mendengar bisikan itu. Sebab tiga hari sebelumnya, dia ikut hadir di ruang tamu rumahnya, sewaktu pendiri dan pemimpin Ponpes Mambaul Maarif itu menerima Probosutedjo, pengusaha kenamaan dan adik Presiden Soeharto.
Probosutedjo diundang untuk memberikan ceramah tentang kewiraswastaan dalam Kongres Ansor di Surabaya. Kehadirannya memenuhi undangan tersebut di-manfaatkan sekaligus untuk me-ngunjungi Kiai Bisri yang sedang dalam keadaan sakit. Ketika itu Kiai Bisri menjemput sendiri tamunya di teras tempat kediamannya. Bersa-rung putih dengan garis kotak-kotak kebiruan, mengenakan baju putih dan berkopiah haji. Kiai Bisri mem-persilakan tamu dari Jakarta itu me-masuki ruang depan rumahnya yang tua dan berperabotan sederhana. 

Wajahnya, seperti biasa, tampak jernih. Dengan sabar penuh perhatian ia mendengarkan setiap kata yang diucapkan oleh tamunya. Dan dengan suara lembut ia menjawab setiap pertanyaan, menjawab salam dari Presiden Soeharto yang disampaikan oleh Probosutedjo dan dengan halus menolak tawaran berobat ke luar negeri. 
Terdapat pula kisah Kiai Bisri dalam buku “Antologi NU; Sejarah, Istilah, Amaliah, Uswah” jilid I. Saat berlangsung Sidang Umum MPR tahun 1978 ada peristiwa luar biasa. Fraksi PPP tidak sepakat dengan keputusan fraksi lain. Setelah berkali-kali adu argumentasi mengenai rancangan ketetapan MPR tentang P4 namun tetap tidak membuahkan hasil. Sementara partai sudah meng-gariskan untuk memegang teguh ama-nat itu, mereka pun keluar sidang. 

Seluruh anggota Fraksi PPP segera berdiri. Dipimpin langsung oleh KH Bisri Syansuri, mereka beriringan walk out sebagai tanda tidak setuju terhadap hasil keputusan. Meski sudah berusia 92 tahun, kiai yang menciptakan lambang ka’bah bagi PPP itu malah berjalan paling depan. 

Ketegasan lain nampak tatkala DPR membahas RUU tentang perkawinan. Secara kesluruhan RUU itu dinilai banyak bertentangan dengan ketentuan hukum agama Islam. Maka, di mata Kiai Bisri, menghadapi kasus itu, tidak ada alternatif lain kecuali menolaknya.

Langkah pertama yang Kiai Bisri lakukan adalah dengan mengumpulkan sejumlah ulama di daerah Jombang untuk membuat RUU tandingan yang akan diajukan ke DPR-RI. Setelah RUU tandingan itu selesai dibahas, lalu disampaikan ke PBNU, yang diterima secara aklamasi. 

Setelah itu amandemen RUU itu diajukan ke Majelis Syuro PPP dan diterima. DPP PPP memerintahkan Fraksi PPP DPR-RI agar menjadikan RUU tandingan itu sebagai rancangan yang diterima dan harus diperjuangkan. Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, serta lebih banyak dilakukan di luar gedung DPR-RI, akhirnya RUU itu disahkan setelah ada revisi dan tidak lagi bertentangan dengan hukum Islam.

Pecinta Ilmu Sejati
Kiai Bisri dilahirkan di Desa Tayu, Pati, Jawa Tengah, tanggal 18 September 1886. Ayahnya bernama Syansuri dan ibunya bernama Mariah. Kiai Bisri adalah anak ketiga dari lima bersaudara yang memperoleh pendidikan awal di beberapa pesantren lokal, antara lain pada KH Abdul Salam di Kajen.

Kiai Bisri kemudian berguru kepada KH Kholil di Bangkalan dan KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng, Jombang. 

Kiai Bisri kemudian mendalami pendidikannya di Mekkah dan belajar ke pada sejumlah ulama terkemuka antara lain Syekh Muhammad Baqir, Syekh Muhammad Sa’id Yamani, Syekh Ibrahim Madani, Syekh Jamal Maliki, Syekh Ahmad Khatib Padang, Syekh Syu’aib Daghistani, dan Kiai Mahfuz Termas. Ketika berada di Mekkah, Kiai Bisri menikahi adik perempuan Kiai Wahab. Di kemudian hari, anak perempuan Kiai Bisri menikah dengan putra KH Hasyim As’ari, KH Wahid Hasyim dan memiliki putra Gus Dur dan KH Solahuddin Wahid (Gus Sholah).

Sepulangnya dari Mekkah, Kiai Bisri menetap di pesantren mertuanya di Tambak Beras, Jombang, selama dua tahun. Kiai Bisri ke-mudian mendirikan Ponpes Mam-baul Maarif di Denanyar, Jombang pada 1917. Saat itu, Kiai Bisri adalah kiai pertama yang mendirikan kelas khusus untuk santri-santri wanita di pesantren yang didirikannya.
Di sisi pergerakan, Kiai Bisri bersama-sama para kiai muda saat itu antara lain Kiai Wahab, KH Mas Mansyur, KH Dahlan Kebondalem dan KH Ridwan, membentuk klub kajian yang diberi nama Taswirul Afkar (konseptualisasi pemikiran) dan sekolah agama dengan nama yang sama, yaitu Madrasah Taswirul Afkar. Sedangkan keterlibatannya dalam upaya pengembangan organisasi NU antara lain berupa pendirian rumah-rumah yatim piatu dan pelayanan kesehatan yang dirintis-nya di berbagai tempat.

Di masa penjajahan Jepang, Kiai Bisri terlibat dalam pertahanan negara, yakni menjadi Kepala Staf Markas Oelama Djawa Timur (MODT), yang berkedudukan di Waru, dekat Surabaya.

Pada masa kemerdekaan Kiai Bisri pun terlibat dalam lembaga peme-rintahan, antara lain dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), me-wakili unsur Masyumi. Kiai Bisri juga menjadi anggota Dewan Konstitu-ante tahun 1956 hingga ke masa pemilihan umum tahun 1971. Ketika NU bergabung ke PPP, Kiai Bisri pernah menjadi ketua Majelis Syuro-nya. Kiai Bisri terpilih menjadi ang-gota DPR sampai tahun 1980. Kiai Bisri kemudian wafat dalam usia 94 tahun pada 25 April 1980 atau berte-patan dengan bulan Rajab di Denanyar.

Mundur dari Jabatan Rais Am
Jasa Kiai Bisri dalam membesarkan NU juga tak patut dilupakan. Kiai Bisri turut terlibat terlibat dalam pertemuan pada 31 Januari 1926 di Surabaya saat para ulama menye-pakati berdirinya NU. Pada periode pertama, Kiai Bisri menjadi A’wan Syuriah PBNU dan kemudian pada periode-periode berikutnya Kiai Bisri pernah menjadi Rais Syuriah, Wakil Rais Am dan menjadi Rais Am hingga akhir hayatnya.

Meski dikenal tegas dalam mem-pertahankan prinsip, kesantunan Kiai Bisri juga tak perlu diragukan. Saat berlangsungnya Muktamar NU ke-24 pada tahun 1967 di Bandung, Kiai Bisri menunjukkan sikap tawadlu’ yang perlu kita teladani. 

Ketika itu sedang terjadi pemili-han Rais Am yang melibatkan “rivalitas” antara dua kiai sepuh yang sama-sama berwibawa, yaitu Kiai Wahab yang saat itu menjabat Rais Am (incumbent) dengan Kiai Bisri yang menjadi salah satu Rais Syuriah PBNU. Hasil pemilihan ternyata di luar dugaan. Walaupun lebih muda, tiba-tiba Kiai Bisri bisa meraih suara terbanyak. Kiai Wahab pun menerima kekalahan dengan berbesar hati, apalagi yang menga-lahkan sahabat dekatnya sekaligus adik iparnya sendiri.
Demikian halnya Kiai Bisri yang memperoleh kemenangan juga sangat rendah hati. Walaupun telah dipilih oleh muktamirin, tetapi kemudian Kiai Bisri segera memberikan sambutan, selama masih ada Kiai Wahab yang lebih senior dan lebih alim Kiai Bisri tidak bersedKiai Bisri menduduki jabatan itu. “Karena itu saya menyatakan untuk mengundurkan diri dan kembali menyerah-kan jabatan itu kepada Kiai Wahab Chasbullah.” 

Menanggapi sikap Kiai Bisri, Kiai Wahab menerima amanah itu. Tidak perlu merasa tersinggung, karena walaupun sudah uzur tetapi merasa masih dibutuhkan untuk memimpin NU dalam menghadapi situasi sulit masa orde baru. Sementara Kiai Bisri dipercaya sebagai Wakil Rais Am. Kemudian ketika Kiai Wahab wafat pada tahun 1971, baru Kiai Bisri menduduki posisi sebagai Rais Am hingga wafat pada tahun 1980. (AULA Juni 2010)
Read More …

Kyai Haji Mohammad Hasyim Asy’ari, bagian belakangnya juga sering dieja Asy’ari atau Ashari, lahir 10 April 1875 (24 Dzulqaidah 1287H) dan wafat pada 25 Juli 1947; dimakamkan di Tebu Ireng, Jombang, adalah pendiri Nahdlatul Ulama, organisasi massa Islam yang terbesar di Indonesia.

Riwayat Keluarga
KH Hasyim Asy’ari adalah putra ketiga dari 11 bersaudara. Ayahnya bernama Kyai Asyari, pemimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Ibunya bernama Halimah. Dari garis ibu, Hasyim merupakan keturunan kedelapan dari Jaka Tingkir (Sultan Pajang). Hasyim adalah putra ketiga dari 11 bersaudara. Namun keluarga Hasyim adalah keluarga Kyai. Kakeknya, Kyai Utsman memimpin Pesantren Nggedang, sebelah utara Jombang. Sedangkan ayahnya sendiri, Kyai Asy’ari, memimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Dua orang inilah yang menanamkan nilai dan dasar-dasar Islam secara kokoh kepada Hasyim.

Silsilah Nasab
Merunut kepada silsilah beliau, melalui Sunan Giri (Raden Ainul Yaqin) KH Hasyim Asy’ari memiliki garis keturunan sampai dengan Rasulullah dengan urutan lanjutan sebagai berikut:

Sunan Giri (Raden Ainul Yaqin)
Abdurrohman / Jaka Tingkir (Sultan Pajang)
Abdul Halim (Pangeran Benawa)
Abdurrohman (Pangeran Samhud Bagda)
Abdul Halim
Abdul Wahid
Abu Sarwan
KH. Asy’ari (Jombang)
KH. Hasyim Asy’ari (Jombang)

Menurut catatan nasab Sa’adah BaAlawi Hadramaut, silsilah dari Sunan Giri (Raden Ainul Yaqin) merupakan keturunan Rasulullah SAW, yaitu sebagai berikut:

Husain bin Ali
Ali Zainal Abidin
Muhammad al-Baqir
Ja’far ash-Shadiq
Ali al-Uraidhi
Muhammad an-Naqib
Isa ar-Rumi
Ahmad al-Muhajir
Ubaidullah
Alwi Awwal
Muhammad Sahibus Saumiah
Alwi ats-Tsani
Ali Khali’ Qasam
Muhammad Shahib Mirbath
Alwi Ammi al-Faqih
Abdul Malik (Ahmad Khan)
Abdullah (al-Azhamat) Khan
Ahmad Syah Jalal (Jalaluddin Khan)
Jamaluddin Akbar al-Husaini (Maulana Akbar)
Maulana Ishaq
dan ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri)

Pendidikan :
Sejak anak-anak, bakat kepemimpinan dan kecerdasan Hasyim memang sudah nampak. Di antara teman sepermainannya, ia kerap tampil sebagai pemimpin. Dalam usia 13 tahun, ia sudah membantu ayahnya mengajar santri-santri yang lebih besar ketimbang dirinya. Usia 15 tahun Hasyim meninggalkan kedua orang tuanya, berkelana memperdalam ilmu dari satu pesantren ke pesantren lain. Mula-mula ia menjadi santri di Pesantren Wonokoyo, Probolinggo. Kemudian pindah ke Pesantren PP Langitan, Widang, Tuban. Pindah lagi Pesantren Trenggilis, Semarang. Belum puas dengan berbagai ilmu yang dikecapnya, ia melanjutkan di Pesantren Kademangan, Bangkalan di bawah asuhan KH Cholil Bangkalan.

KH Hasyim Asyari belajar dasar-dasar agama dari ayah dan kakeknya, Kyai Utsman yang juga pemimpin Pesantren Nggedang di Jombang. Sejak usia 15 tahun, beliau berkelana menimba ilmu di berbagai pesantren, antara lain Pesantren Wonokoyo di Probolinggo, Pesantren Langitan di Tuban, Pesantren Trenggilis di Semarang, Pesantren Kademangan di Bangkalan dan Pesantren Siwalan di Sidoarjo.

Tak lama di sini, Hasyim pindah lagi di Pesantren Siwalan, Sidoarjo. Di pesantren yang diasuh Kyai Ya’qub inilah, agaknya, Hasyim merasa benar-benar menemukan sumber Islam yang diinginkan. Kyai Ya’qub dikenal sebagai ulama yang berpandangan luas dan alim dalam ilmu agama. Cukup lama –lima tahun– Hasyim menyerap ilmu di Pesantren Siwalan. Dan rupanya Kyai Ya’qub sendiri kesengsem berat kepada pemuda yang cerdas dan alim itu. Maka, Hasyim bukan saja mendapat ilmu, melainkan juga istri. Ia, yang baru berumur 21 tahun, dinikahkan dengan Chadidjah, salah satu puteri Kyai Ya’qub. Tidak lama setelah menikah, Hasyim bersama istrinya berangkat ke Mekkah guna menunaikan ibadah haji. Tujuh bulan di sana, Hasyim kembali ke tanah air, sesudah istri dan anaknya meninggal.

Tahun 1893, ia berangkat lagi ke Tanah Suci. Sejak itulah ia menetap di Mekkah selama 7 tahun dan berguru pada Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau, Syaikh Mahfudz At-Tarmasi, Syaikh Ahmad Amin Al Aththar, Syaikh Ibrahim Arab, Syaikh Said Yamani, Syaikh Rahmaullah, Syaikh Sholeh Bafadlal, Sayyid Abbas Maliki, Sayyid Alwi bin Ahmad As Saqqaf, dan Sayyid Husein Al Habsyi. Tahun l899 pulang ke Tanah Air, Hasyim mengajar di pesanten milik kakeknya, Kyai Usman. Tak lama kemudian ia mendirikan Pesantren Tebuireng, Jombang. Kyai Hasyim bukan saja Kyai ternama, melainkan juga seorang petani dan pedagang yang sukses. Tanahnya puluhan hektar. Dua hari dalam seminggu, biasanya Kyai Hasyim istirahat tidak mengajar. Saat itulah ia memeriksa sawah-sawahnya. Kadang juga pergi Surabaya berdagang kuda, besi dan menjual hasil pertaniannya. Dari bertani dan berdagang itulah, Kyai Hasyim menghidupi keluarga dan pesantrennya.

Silsilah Keilmuan

KH Muhammad Saleh Darat, Semarang
KH Cholil Bangkalan
Kyai Ya’qub, Sidoarjo
Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau
Syaikh Mahfudz At-Tarmasi
Syaikh Ahmad Amin Al Aththar
Syaikh Ibrahim Arab
Syaikh Said Yamani
Syaikh Rahmaullah
Syaikh Sholeh Bafadlal
Sayyid Abbas Al Maliki
Sayyid Alwi bin Ahmad As Segaf
Sayyid Husain Al Habsyi
Sayyid Sulthan Hasyim al-Daghistani
Sayyid Abdullah al-Zawawi
Sayyid Ahmad bin Hasan al-Atthas
Sayyid Abu Bakar Syatha al-Dimyathi
Memperoleh ijazah dari Habib Abdullah bin Ali Al Haddad

Penerus Beliau
(Murid) :

Ribuan santri menimba ilmu kepada Kyai Hasyim dan setelah lulus dari pesantren Tebuireng, Jombang, tak sedikit di antara santri Kyai Hasyim kemudian tampil sebagai tokoh dan ulama kondang dan berpengaruh luas, antara lain:

KH Abdul Wahab Hasbullah, Pesantren Tambak Beras, Jombang
KH Bisri Syansuri, Pesantren Denanyar, Jombang
KH R As’ad Syamsul Arifin
KH Wahid Hasyim (anaknya)
KH Achmad Shiddiq
Syekh Sa’dullah al-Maimani (mufti di Bombay, India)
Syekh Umar Hamdan (ahli hadis di Makkah)
Al-Syihab Ahmad ibn Abdullah (Syiria)
KH R Asnawi (Kudus)
KH Dahlan (Kudus)
KH Shaleh (Tayu)

(Keturunan)
Berikut disampaikan silsilah keturunan beliau sampai dengan tingkat cucu

Nyai Khodijah, istri pertama yang merupakan putri dari Kyai Ya’qub, Sidoarjo. Meninggal dunia sewaktu Kyai Hasyim Asy’ari menuntut ilmu di Mekkah
Nyai Nafiqoh, istri kedua, setelah istri pertama wafat, yaitu putri dari Kyai Ilyas, pengasuh Pesantren Sewulan Madiun.

Putra-putri dari Nyai Nafiqoh
(1) Hannah
(2) Khoiriyah
(3) Aisyah
(4) Azzah
(5) Abdul Wahid atau sering juga dipanggil sebagai Wahid Hasyim
(6) Abdul Hakim (Abdul Kholik)
(7) Abdul Karim
(8) Ubaidillah
(9) Mashuroh
(10) Muhammad Yusuf

Nyai Masruroh, istri ketiga, setelah istri kedua wafat, yaitu putri dari Kyai Hasan, pengasuh pengasuh Pondok Pesantren Kapurejo, Pagu, Kediri. Dari pernikahan ini, Kyai Hasyim dikarunia 4 orang putra-putri, yaitu:

(1) Abdul Qodir
(2) Fatimah
(3) Khotijah
(4) Muhammad Ya’kub

Jasa dan Karya Beliau !
Jasa Bagi Ahlussunnah wal Jamaah:
Komite Hijaz, sebagai Benteng Islam Tradisional

Sejarah Nahdlatul Ulama dan Kebangsaan serta Komite Hijaz

Kemampuannya dalam ilmu hadits, diwarisi dari gurunya, Syaikh Mahfudz At-Tarmasi di Mekkah. Selama 7 tahun Hasyim berguru kepada Syaikh ternama asal Pacitan, Jawa Timur itu. Disamping Syaikh Mahfudh, Hasyim juga menimba ilmu kepada Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau. Kepada dua guru besar itu pulalah Kyai Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, berguru. Jadi, antara KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan sebenarnya tunggal guru.

Yang perlu ditekankan, saat Hasyim belajar di Mekkah, Muhammad Abduh sedang giat-giatnya melancarkan gerakan pembaharuan pemikiran Islam. Dan sebagaimana diketahui, buah pikiran Abduh itu sangat mempengaruhi proses perjalanan ummat Islam selanjutnya. Sebagaimana telah dikupas Deliar Noer, ide-ide reformasi Islam yang dianjurkan oleh Abduh yang dilancarkan dari Mesir, telah menarik perhatian santri-santri Indonesia yang sedang belajar di Mekkah. Termasuk Hasyim tentu saja. Ide reformasi Abduh itu ialah pertama mengajak ummat Islam untuk memurnikan kembali Islam dari pengaruh dan praktek keagamaan yang sebenarnya bukan berasal dari Islam. Kedua, reformasi pendidikan Islam di tingkat universitas; dan ketiga, mengkaji dan merumuskan kembali doktrin Islam untuk disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan kehidupan modern; dan keempat, mempertahankan Islam. Usaha Abduh merumuskan doktrin-doktrin Islam untuk memenuhi kebutuhan kehidupan modern pertama dimaksudkan agar supaya Islam dapat memainkan kembali tanggung jawab yang lebih besar dalam lapangan sosial, politik dan pendidikan. Dengan alasan inilah Abduh melancarkan ide agar ummat Islam melepaskan diri dari keterikatan mereka kepada pola pikiran para mazhab dan agar ummat Islam meninggalkan segala bentuk praktek tarekat. Syaikh Ahmad Khatib mendukung beberapa pemikiran Abduh, walaupun ia berbeda dalam beberapa hal. Beberapa santri Syaikh Khatib ketika kembali ke Indonesia ada yang mengembangkan ide-ide Abduh itu. Di antaranya adalah KH Ahmad Dahlan yang kemudian mendirikan Muhammadiyah. Tidak demikian dengan Hasyim. Ia sebenarnya juga menerima ide-ide Abduh untuk menyemangatkan kembali Islam, tetapi ia menolak pikiran Abduh agar ummat Islam melepaskan diri dari keterikatan mazhab. Ia berkeyakinan bahwa adalah tidak mungkin untuk memahami maksud yang sebenarnya dari ajaran-ajaran Al Qur’an dan Hadist tanpa mempelajari pendapat-pendapat para ulama besar yang tergabung dalam sistem mazhab. Untuk menafsirkan Al Qur’an dan Hadist tanpa mempelajari dan meneliti buku-buku para ulama mazhab hanya akan menghasilkan pemutarbalikan saja dari ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya, demikian tulis Dhofier. Dalam hal tarekat, Hasyim tidak menganggap bahwa semua bentuk praktek keagamaan waktu itu salah dan bertentangan dengan ajaran Islam. Hanya, ia berpesan agar ummat Islam berhati-hati bila memasuki kehidupan tarekat. Dalam perkembangannya, benturan pendapat antara golongan bermazhab yang diwakili kalangan pesantren (sering disebut kelompok tradisional), dengan yang tidak bermazhab (diwakili Muhammadiyah dan Persis, sering disebut kelompok modernis) itu memang kerap tidak terelakkan. Puncaknya adalah saat Konggres Al Islam IV yang diselenggarakan di Bandung. Konggres itu diadakan dalam rangka mencari masukan dari berbagai kelompok ummat Islam, untuk dibawa ke Konggres Ummat Islam di Mekkah.

Karena aspirasi golongan tradisional tidak tertampung (di antaranya: tradisi bermazhab agar tetap diberi kebebasan, terpeliharanya tempat-tempat penting, mulai makam Rasulullah sampai para sahabat) kelompok ini kemudian membentuk Komite Hijaz. Komite yang dipelopori KH Abdul Wahab Hasbullah ini bertugas menyampaikan aspirasi kelompok tradisional kepada penguasa Arab Saudi. Atas restu Kyai Hasyim, Komite inilah yang pada 31 Februari l926 menjelma jadi Nahdlatul Ulama (NU) yang artinya kebangkitan ulama.

Setelah NU berdiri posisi kelompok tradisional kian kuat. Terbukti, pada 1937 ketika beberapa ormas Islam membentuk badan federasi partai dan perhimpunan Islam Indonesia yang terkenal dengan sebuta MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) Kyai Hasyim diminta jadi ketuanya. Ia juga pernah memimpin Masyumi, partai politik Islam terbesar yang pernah ada di Indonesia.

Penjajahan panjang yang mengungkung bangsa Indonesia, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Pada tahun 1908 muncul sebuah gerakan yang kini disebut Gerakan Kebangkitan Nasional. Semangat Kebangkitan Nasional terus menyebar ke mana-mana, sehingga muncullah berbagai organisai pendidikan, sosial, dan keagamaan, diantaranya Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) tahun 1916, dan Taswirul Afkar tahun 1918 (dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri atau Kebangkitan Pemikiran). Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar (Pergerakan Kaum Saudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat.

Dengan adanya Nahdlatul Tujjar, maka Taswirul Afkar tampil sebagi kelompok studi serta lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota. Tokoh utama dibalik pendirian tafwirul afkar adalah, KH Abdul Wahab Hasbullah (tokoh muda pengasuh PP. Bahrul Ulum Tambakberas), yang juga murid hadratus Syaikh. Kelompok ini lahir sebagai bentuk kepedulian para ulama terhadap tantangan zaman di kala itu, baik dalam masalah keagamaan, pendidikan, sosial, dan politik.

Pada masa itu, Raja Saudi Arabia, Ibnu Saud, berencana menjadikan madzhab Salafi-Wahabi sebagai madzhab resmi Negara. Dia juga berencana menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam yang selama ini banyak diziarahi kaum Muslimin, karena dianggap bid’ah.

Di Indonesia, rencana tersebut mendapat sambutan hangat kalangan modernis seperti Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang menghormati keberagaman, menolak dengan alasan itu adalah pembatasan madzhab dan penghancuran warisan peradaban itu. Akibatnya, kalangan pesantren dikeluarkan dari keanggotaan Kongres Al Islam serta tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu’tamar ‘Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah, yang akan mengesahkan keputusan tersebut.

Didorong oleh semangat untuk menciptakan kebebasan bermadzhab serta rasa kepedulian terhadap pelestarian warisan peradaban, maka Kyai Hasyim bersama para pengasuh pesantren lainnya, membuat delegasi yang dinamai Komite Hijaz. Komite yang diketuai KH Abdul Wahab Hasbullah ini datang ke Saudi Arabia dan meminta Raja Ibnu Saud untuk mengurungkan niatnya. Pada saat yang hampir bersamaan, datang pula tantangan dari berbagai penjuru dunia atas rencana Ibnu Saud, sehingga rencana tersebut digagalkan. Hasilnya, hingga saat ini umat Islam bebas melaksanakan ibadah di Mekah sesuai dengan madzhab masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
Mendirikan Nahdlatul Ulama

Tahun 1924, kelompok diskusi Taswirul Afkar ingin mengembangkan sayapnya dengan mendirikan sebuah organisasi yang ruang lingkupnya lebih besar. Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari yang dimintai persetujuannya, meminta waktu untuk mengerjakan salat istikharah, menohon petunjuk dari Allah.

Dinanti-nanti sekian lama, petunjuk itu belum datang juga. Kyai Hasyim sangat gelisah. Dalam hati kecilnya ingin berjumpa dengan gurunya, KH Kholil bin Abdul Latif, Bangkalan.

Sementara nun jauh di Bangkalan sana, Kyai Khalil telah mengetahui apa yang dialami Kyai Hasyim. Kyai Kholil lalu mengutus salah satu orang santrinya yang bernama As’ad Syamsul Arifin (kelak KH R As’ad Syamsul Arifin menjadi pengasuh PP Salafiyah Syafiiyah Situbondo), untuk menyampaikan sebuah tasbih kepada Kyai Hasyim di Tebuireng. Pemuda As’ad juga dipesani agar setiba di Tebuireng membacakan surat Thaha ayat 23 kepada Kyai Hasyim.

Ketika Kyai Hasyim menerima kedatangan As’ad, dan mendengar ayat tersebut, hatinya langsung bergentar. ”Keinginanku untuk membentuk jamiyah agaknya akan tercapai,” ujarnya lirih sambil meneteskan airmata.

Waktu terus berjalan, akan tetapi pendirian organisasi itu belum juga terealisasi. Agaknya Kyai Hasyim masih menunggu kemantapan hati.

Satu tahun kemudian (1925), pemuda As’ad kembali datang menemui Hadratus Syaikh. ”Kyai, saya diutus oleh Kyai Kholil untuk menyampaikan tasbih ini,” ujar pemuda Asad sambil menunjukkan tasbih yang dikalungkan Kyai Kholil di lehernya. Tangan As’ad belum pernah menyentuh tasbih sersebut, meskipun perjalanan antara Bangkalan menuju Tebuireng sangatlah jauh dan banyak rintangan. Bahkan ia rela tidak mandi selama dalam perjalanan, sebab khawatir tangannya menyentuh tasbih. Ia memiliki prinsip, ”kalung ini yang menaruh adalah Kyai, maka yang boleh melepasnya juga harus Kyai”. Inilah salah satu sikap ketaatan santri kepada sang guru.

”Kyai Kholil juga meminta untuk mengamalkan wirid Ya Jabbar, Ya Qahhar setiap waktu,” tambah As’ad.

Kehadiran As’ad yang kedua ini membuat hati Kyai Hasyim semakin mantap. Hadratus Syaikh menangkap isyarat bahwa gurunya tidak keberatan jika ia bersama kawan-kawannya mendirikan organisai/jam’iyah. Inilah jawaban yang dinanti-nantinya melalui salat istikharah.

Sayangnya, sebelum keinginan itu terwujud, Kyai Kholil sudah meninggal dunia terlebih dahulu.

Pada tanggal 16 Rajab 1344 H/31 Januari 1926M, organisasi tersebut secara resmi didirikan, dengan nama Nahdhatul Ulama’, yang artinya kebangkitan ulama. Kyai Hasyim dipercaya sebagai Rais Akbar pertama. Kelak, jam’iyah ini menjadi organisasi dengan anggota terbesar di Indonesia, bahkan di Asia.

Sebagaimana diketahui, saat itu (bahkan hingga kini) dalam dunia Islam terdapat pertentangan faham, antara faham pembaharuan yang dilancarkan Muhammad Abduh dari Mesir dengan faham bermadzhab yang menerima praktek tarekat. Ide reformasi Muhammad Abduh antara lain bertujuan memurnikan kembali ajaran Islam dari pengaruh dan praktek keagamaan yang bukan berasal dari Islam, mereformasi pendidikan Islam di tingkat universitas, dan mengkaji serta merumuskan kembali doktrin Islam untuk disesuaikan dengan kebutuhan kehidupan modern. Dengan ini Abduh melancarakan ide agar umat Islam terlepas dari pola pemikiran madzhab dan meninggalkan segala bentuk praktek tarekat.

Semangat Abduh juga mempengaruhi masyarakat Indonesia, kebanyakan di kawasan Sumatera yang dibawa oleh para mahasiswa yang belajar di Mekkah. Sedangkan di Jawa dipelopori oleh KH. Ahmad Dahlan melalui organisasi Muhammadiyah (berdiri tahun 1912).

Kyai Hasyim pada prinsipnya menerima ide Muhammad Abduh untuk membangkitkan kembali ajaran Islam, akan tetapi menolak melepaskan diri dari keterikatan madzhab. Sebab dalam pandangannya, umat Islam sangat sulit memahami maksud Al Quran atau Hadits tanpa mempelajari kitab-kitab para ulama madzhab. Pemikiran yang tegas dari Kyai Hasyim ini memperoleh dukungan para Kyai di seluruh tanah Jawa dan Madura. Kyai Hasyim yang saat itu menjadi ”kiblat” para Kyai, berhasil menyatukan mereka melalui pendirian Nahdlatul Ulama’ ini.

Pada saat pendirian organisasi pergerakan kebangsaan membentuk Majelis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), Kyai Hasyim dengan putranya KH Wahid Hasyim, diangkat sebagai pimpinannya (periode tahun 1937-1942).
Mendirikan Pesantren Tebuireng

Tahun 1899, Kyai Hasyim membeli sebidang tanah dari seorang dalang di Dukuh Tebuireng. Letaknya kira-kira 200 meter sebelah Barat Pabrik Gula Cukir, pabrik yang telah berdiri sejak tahun 1870. Dukuh Tebuireng terletak di arah timur Desa Keras, kurang lebih 1 km. Di sana beliau membangun sebuah bangunan yang terbuat dari bambu (Jawa: tratak) sebagai tempat tinggal.

Dari tratak kecil inilah embrio Pesantren Tebuireng dimulai. Kyai Hasyim mengajar dan salat berjamaah di tratak bagian depan, sedangkan tratak bagian belakang dijadikan tempat tinggal. Saat itu santrinya berjumlah 8 orang, dan tiga bulan kemudian meningkat menjadi 28 orang.

Setelah dua tahun membangun pesantren Tebuireng, Jombang, Kyai Hasyim kembali harus kehilangan istri tercintanya, Nyai Khodijah. Saat itu perjuangan mereka sudah menampakkan hasil yang menggembirakan.

Kyai Hasyim kemudian menikah kembali dengan Nyai Nafiqoh, putri Kyai Ilyas, pengasuh Pesantren Sewulan Madiun. Dari pernikahan ini Kyai Hasyim dikaruniai 10 anak, yaitu: (1) Hannah, (2) Khoiriyah, (3) Aisyah, (4) Azzah, (5) Abdul Wahid, (6) Abdul Hakim (Abdul Kholik), (7) Abdul Karim, (8) Ubaidillah, (9) Mashuroh, (10) Muhammad Yusuf.

Pada akhir dekade 1920an, Nyai Nafiqoh wafat sehingga Kyai Hasyim menikah kembali dengan Nyai Masruroh, putri Kyai Hasan, pengasuh Pondok Pesantren Kapurejo, Pagu, Kediri. Dari pernikahan ini, Kyai Hasyim dikarunia 4 orang putra-putri, yaitu: (1) Abdul Qodir, (2) Fatimah, (3) Khotijah, (4) Muhammad Ya’kub.

Jasa Bagi Indonesia
(Resolusi Jihad)

Peran Beliau dalam Kemerdekaan Indonesia

Perjuangan dan Penjajahan Karena pengaruhnya yang demikian kuat itu, keberadaan Kyai Hasyim menjadi perhatian serius penjajah. Baik Belanda maupun Jepang berusaha untuk merangkulnya. Di antaranya ia pernah dianugerahi bintang jasa pada tahun 1937, tapi ditolaknya. Justru Kyai Hasyim sempat membuat Belanda kelimpungan. Pertama, ia memfatwakan bahwa perang melawan Belanda adalah jihad (perang suci). Belanda kemudian sangat kerepotan, karena perlawanan gigih melawan penjajah muncul di mana-mana. Kedua, Kyai Hasyim juga pernah mengharamkan naik haji memakai kapal Belanda. Fatwa tersebut ditulis dalam bahasa Arab dan disiarkan oleh Kementerian Agama secara luas. Keruan saja, Van der Plas (penguasa Belanda) menjadi bingung. Karena banyak ummat Islam yang telah mendaftarkan diri kemudian mengurungkan niatnya.

Namun sempat juga Kyai Hasyim mencicipi penjara 3 bulan pada l942. Tidak jelas alasan Jepang menangkap Kyai Hasyim. Mungkin, karena sikapnya tidak kooperatif dengan penjajah. Uniknya, saking khidmatnya kepada gurunya, ada beberapa santri minta ikut dipenjarakan bersama Kyainya itu.

Masa awal perjuangan Kyai Hasyim di Tebuireng bersamaan dengan semakin represifnya perlakuan penjajah Belanda terhadap rakyat Indonesia. Pasukan Kompeni ini tidak segan-segan membunuh penduduk yang dianggap menentang undang-undang penjajah. Pesantren Tebuireng, Jombang pun tak luput dari sasaran represif Belanda.

Pada tahun 1913 M., intel Belanda mengirim seorang pencuri untuk membuat keonaran di Tebuireng. Namun dia tertangkap dan dihajar beramai-ramai oleh santri hingga tewas. Peristiwa ini dimanfaatkan oleh Belanda untuk menangkap Kyai Hasyim dengan tuduhan pembunuhan.

Dalam pemeriksaan, Kyai Hasyim yang sangat piawai dengan hukum-hukum Belanda, mampu menepis semua tuduhan tersebut dengan taktis. Akhirnya beliau dilepaskan dari jeratan hukum.

Belum puas dengan cara adu domba, Belanda kemudian mengirimkan beberapa kompi pasukan untuk memporak-porandakan pesantren yang baru berdiri 10-an tahun itu. Akibatnya, hampir seluruh bangunan pesantren porak-poranda, dan kitab-kitab dihancurkan serta dibakar. Perlakuan represif Belanda ini terus berlangsung hingga masa-masa revolusi fisik Tahun 1940an.

Pada bulan Maret 1942, Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, dekat Bandung, sehingga secara de facto dan de jure, kekuasaan Indonesia berpindah tangan ke tentara Jepang. Pendudukan Dai Nippon menandai datangnya masa baru bagi kalangan Islam. Berbeda dengan Belanda yang represif kepada Islam, Jepang menggabungkan antara kebijakan represi dan kooptasi, sebagai upaya untuk memperoleh dukungan para pemimpin Muslim.

Salah satu perlakuan represif Jepang adalah penahanan terhadap Hadratus Syaikh beserta sejumlah putera dan kerabatnya. Ini dilakukan karena Kyai Hasyim menolak melakukan seikerei. Yaitu kewajiban berbaris dan membungkukkan badan ke arah Tokyo setiap pukul 07.00 pagi, sebagai simbol penghormatan kepada Kaisar Hirohito dan ketaatan kepada Dewa Matahari (Amaterasu Omikami). Aktivitas ini juga wajib dilakukan oleh seluruh warga di wilayah pendudukan Jepang, setiap kali berpapasan atau melintas di depan tentara Jepang.

Kyai Hasyim menolak aturan tersebut. Sebab hanya Allah lah yang wajib disembah, bukan manusia. Akibatnya, Kyai Hasyim ditangkap dan ditahan secara berpindah–pindah, mulai dari penjara Jombang, kemudian Mojokerto, dan akhirnya ke penjara Bubutan, Surabaya. Karena kesetiaan dan keyakinan bahwa Hadratus Syaikh berada di pihak yang benar, sejumlah santri Tebuireng minta ikut ditahan. Selama dalam tahanan, Kyai Hasyim mengalami banyak penyiksaan fisik sehingga salah satu jari tangannya menjadi patah tak dapat digerakkan.

Setelah penahanan Hadratus Syaikh, segenap kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Tebuireng, Jombang vakum total. Penahanan itu juga mengakibatkan keluarga Hadratus Syaikh tercerai berai. Isteri Kyai Hasyim, Nyai Masruroh, harus mengungsi ke Pesantren Denanyar, barat Kota Jombang.

Tanggal 18 Agustus 1942, setelah 4 bulan dipenjara, Kyai Hasyim dibebaskan oleh Jepang karena banyaknya protes dari para Kyai dan santri. Selain itu, pembebasan Kyai Hasyim juga berkat usaha dari KH Wahid Hasyim dan KH Abdul Wahab Hasbullah dalam menghubungi pembesar-pembesar Jepang, terutama Saikoo Sikikan di Jakarta.

Tanggal 22 Oktober 1945, ketika tentara NICA (Netherland Indian Civil Administration) yang dibentuk oleh pemerintah Belanda membonceng pasukan Sekutu yang dipimpin Inggris, berusaha melakukan agresi ke tanah Jawa (Surabaya) dengan alasan mengurus tawanan Jepang, Kyai Hasyim bersama para ulama menyerukan Resolusi Jihad melawan pasukan gabungan NICA dan Inggris tersebut. Resolusi Jihad ditandatangani di kantor NU Bubutan, Surabaya. Akibatnya, meletuslah perang rakyat semesta dalam pertempuran 10 November 1945 yang bersejarah itu. Umat Islam yang mendengar Resolusi Jihad itu keluar dari kampung-kampung dengan membawa senjata apa adanya untuk melawan pasukan gabungan NICA dan Inggris. Peristiwa 10 Nopember kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Pada tanggal 7 Nopember 1945—tiga hari sebelum meletusnya perang 10 Nopember 1945 di Surabaya—umat Islam membentuk partai politik bernama Majelis Syuro Muslim Indonesia (Masyumi). Pembentukan Masyumi merupakan salah satu langkah konsolidasi umat Islam dari berbagai faham. Kyai Hasyim diangkat sebagai Ro’is ‘Am (Ketua Umum) pertama periode tahun 1945-1947.

Selama masa perjuangan mengusir penjajah, Kyai Hasyim dikenal sebagai penganjur, penasehat, sekaligus jenderal dalam gerakan laskar-laskar perjuangan seperti GPII, Hizbullah, Sabilillah, dan gerakan Mujahidin. Bahkan Jenderal Soedirman dan Bung Tomo senantiasa meminta petunjuk kepada Kyai Hasyim.

Kisah Teladan Beliau

Kesan Akhlak dan Kecerdasan:

Pernah terjadi dialog yang mengesankan antara dua ulama besar, KH Muhammad Hasyim Asy’ari dengan KH Cholil Bangkalan, gurunya. “Dulu saya memang mengajar Tuan. Tapi hari ini, saya nyatakan bahwa saya adalah murid Tuan,” kata Mbah Cholil, begitu Kyai dari Madura ini populer dipanggil.

Kyai Hasyim menjawab, “Sungguh saya tidak menduga kalau Tuan Guru akan mengucapkan kata-kata yang demikian. Tidakkah Tuan Guru salah raba berguru pada saya, seorang murid Tuan sendiri, murid Tuan Guru dulu, dan juga sekarang. Bahkan, akan tetap menjadi murid Tuan Guru selama-lamanya.”

Tanpa merasa tersanjung, Mbah Cholil tetap bersikeras dengan niatnya. “Keputusan dan kepastian hati kami sudah tetap, tiada dapat ditawar dan diubah lagi, bahwa kami akan turut belajar di sini, menampung ilmu-ilmu Tuan, dan berguru kepada Tuan,” katanya. Karena sudah hafal dengan watak gurunya, Kyai Hasyim tidak bisa berbuat lain selain menerimanya sebagai santri.

Lucunya, ketika turun dari masjid usai shalat berjamaah, keduanya cepat-cepat menuju tempat sandal, bahkan kadang saling mendahului, karena hendak memasangkan ke kaki gurunya.

Sesungguhnya bisa saja terjadi seorang murid akhirnya lebih pintar ketimbang gurunya. Dan itu banyak terjadi. Namun yang ditunjukkan Kyai Hasyim juga KH Cholil Bangkalan adalah kemuliaan akhlak. Keduanya menunjukkan kerendahan hati dan saling menghormati, dua hal yang sekarang semakin sulit ditemukan pada para murid dan guru-guru kita.

Mbah Cholil adalah Kyai yang sangat termasyhur pada jamannya. Hampir semua pendiri NU dan tokoh-tokoh penting NU generasi awal pernah berguru kepada pengasuh sekaligus pemimpin Pesantren Kademangan, Bangkalan, Madura, ini.

Sedangkan Kyai Hasyim sendiri tak kalah cemerlangnya. Bukan saja ia pendiri sekaligus pemimpin tertinggi NU, yang punya pengaruh sangat kuat kepada kalangan ulama, tapi juga lantaran ketinggian ilmunya. Terutama, terkenal mumpuni dalam ilmu Hadits. Setiap Ramadhan Kyai Hasyim punya ‘tradisi’ menggelar kajian hadits Bukhari dan Muslim selama sebulan suntuk. Kajian itu mampu menyedot perhatian ummat Islam.

Maka tak heran bila pesertanya datang dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk mantan gurunya sendiri, KH Cholil Bangkalan. Ribuan santri menimba ilmu kepada Kyai Hasyim. Setelah lulus dari Tebuireng, tak sedikit di antara santri Kyai Hasyim kemudian tampil sebagai tokoh dan ulama kondang dan berpengaruh luas. KH Abdul Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri, KH R As’ad Syamsul Arifin, KH Wahid Hasyim (anaknya) dan KH Achmad Shiddiq adalah beberapa ulama terkenal yang pernah menjadi santri Kyai Hasyim.

Tak pelak lagi pada abad 20 Tebuireng merupakan pesantren paling besar dan paling penting di Jawa. Zamakhsyari Dhofier, penulis buku ‘Tradisi Pesantren’, mencatat bahwa pesantren Tebuireng adalah sumber ulama dan pemimpin lembaga-lembaga pesantren di seluruh Jawa dan Madura. Tak heran bila para pengikutnya kemudian memberi gelar Hadratus-Syaikh (Tuan Guru Besar) kepada Kyai Hasyim.

Mengambil Cincin Gurunya dari Lubang WC

Salah satu rahasia seorang murid bisa berhasil mendapatkan ilmu dari gurunya adalah taat dan hormat kepada gurunya. Guru ada lah orang yang punya ilmu. Sedangkan murid adalah orang yang mendapatkan ilmu dari sang guru. Seorang murid harus berbakti kepada gurunya. Dia tidak boleh membantah apalagi menentang perintah sang guru (kecuali jika gurunya mengajarkan ajaran yang tercela dan bertentangan dengan syariat Islam maka sang murid wajib tidak menurutinya). Kalau titah guru baii, murid tidak boleh membantahnya.

Inilah yang dilakukan Kyai Hasyim Asy’ari (Pendiri Nahdlatul ‘Ulama). Beliau nyantri kepada KH Cholil Bangkalan, Bangkalan. Di pondok milik Kyai Kholil, Kyai Hasyim dididik akhlaknya. Saban hari, Kyai Hasyim disuruh gurunya angon (merawat) sapi dan kambing. Kyai Hasyim disuruh membersihkan kandang dan mencari rumput. Ilmu yang diberikan Kyai Kholil kepada muridnya itu memang bukan ilmu teoretis, melainkan ilmu pragmatis. Langsung penerapan.

Sebagai murid, Kyai Hasyim tidak pernah ngersulo (mengeluh) disuruh gurunya angon sapi dan kambing. Beliau terima titah gurunya itu sebagai khidmat (penghormatan) kepada guru. Beliau sadar bahwa ilmu dari gunya akan berhasil diperoleh apabila sang guru ridlo kepada muridnya. Inilah yang dicari Kyai Hasyim, yakni keridoan guru. Beliau tidak hanya berhadap ilmu teoretis dari Kyai Kholil tapi lebih dari itu, yang diinginkan adalah berkah dari KH Cholil Bangkalan.

Kalau anak santri sekarang dimodel seperti ini, mungkin tidak tahan dan langsung keluar dari pondok. Anak santri sekarang kan lebih mengutamakan mencari ilmu teoretis. Mencari ilmu fikih, ilmu hadits, ilmu nahwu shorof, dan sebagainya. Sementara ilmu “akhlak” terapannya malah kurang diperhatikan.

Suatu hari, seperti biasa Kyai Hasyim setelah memasukkan sapi dan kambing ke kandangnya, Kyai Hasyim langsung mandi dan sholat Ashar. Sebelum sempat mandi, Kyai Hasyim melihat gurunya, Kyai Kholil termenung sendiri. Seperti ada sesuatu yang mengganjal di hati sang guru. Maka diberanikanlah oleh Kyai Hasyim untuk bertanya kepada Kyai Kholil.

“Ada apa gerangan wahai guru kok kelihatan sedih,” tanya Kyai Hasyim kepada KH Cholil Bangkalan.

” Bagaimana tidak sedih, wahai muridku. Cincin pemberian istriku jatuh di kamar mandi. Lalu masuk ke lubang pembuangan akhir (septictank),” jawab Kyai Kholil dengan nada sedih.

Mendengar jawaban sang guru, Kyai Hasyim segera meminta ijin untuk membantu mencarikan cincin yang jatuh itu dan diijini. Langsung saja Kyai Hasyim masuk ke kamar mandi dan membongkar septictank (kakus). Bisa dibayangkan, namanya kakus dalamnya bagaimana dan isinya apa saja. Namun Kyai Hasyim karena hormat dan sayangnya kepada guru tidak pikir panjang. Beliau langsung masuk ke septictank itu dan dikeluarkan isinya. Setelah dikuras seluruhnya, dan badan Kyai Hasyim penuh dengan kotoran, akhirnya cincin milik gurunya berhasil ditemukan.

Betapa riangnya sang guru melihat muridnya telah berhasil mencarikan cincinnya itu. Sampai terucap doa: “Aku ridho padamu wahai Hasyim, Kudoakan dengan pengabdianmu dan ketulusanmu, derajatmu ditinggikan. Engkau akan menjadi orang besar, tokoh panutan, dan semua orang cinta padamu”.

Demikianlah doa yang keluar dari KH Cholil Bangkalan. Karena yang berdoa seorang wali, ya mustajab. Tiada yang memungkiri bahwa di kemudian hari, Kyai Hasyim menjadi ulama besar. Mengapa bisa begitu? Disamping karena Kyai Hasyim adalah pribadi pilihan, beliau mendapat “berkah” dari gurunya karena gurunya ridho kepadanya.


Sumber
Diposkan oleh moesLim


Read More …

KIAI HAJI WAHAB HASBULLAH adalah seorang tokoh pergerakan dari pesantren. Ia dilahirkan di Tambakberas-Jombang, tahun 1888. Sebagai seorang santri yang berjiwa aktivis, ia tidak bisa berhenti beraktivitas, apalagi melihat rakyat Indonesia yang terjajah, hidup dalam kesengsaraan, lahir dan batin.
Sepulang dari Mekkah 1914, Wahab, tidak hanya mengasuh pesantrennya di Tambakberas, tetapi juga aktif dalam pergerakan nasional. Ia tidak tega melihat kondisi bangsanya yang mengalami kemerosotan hidup yang mendalam, kurang memperoleh pendidikan, mengalami kemiskinan serta keterbelakanagan yang diakibatkan oleh penindasan dan pengisapan penjajah.

Melihat kondisi itu, pada tahun 1916 ia mendirikan organisasi pergerakan yang dinamai Nahdlatul Wathon (kebangkita negeri), tujuannya untuk membangkitkan kesadaran rakyat Indonesia.
Untuk memperkuat gerakannya itu, tahun 1918 Wahab mendirikan Nahdlatut Tujjar (kebangkitan saudagar) sebagai pusat penggalangan dana bagi perjuangan pengembangan Islam dan kemerdekaan Indonesia. Kiai Hasyim Asy’ari memimpin organisiasi ini. Sementara Kiai Wahab menjadi Sekretaris dan bendaharanya. Salah seorang anggotanya adalah Kiai Bisri Syansuri.

Mencermati perkembangan dunia yang semakin kompleks, maka pada tahun 1919, Kiai Wahab mendirikan Taswirul Afkar. Di tengah gencarnya usaha melawan penjajahan itu muncul persoalan baru di dunia Islam, yaitu terjadinya ekspansi gerakan Wahabi dari Najed, Arab Pedalaman yang menguasai Hijaz tempat suci Mekah dikuasai tahun 1924 dan menaklukkan Madinah 1925.

Persoalan menjadi genting ketika aliran baru itu hanya memberlakukan satu aliran, yakni Wahabi yang puritan dan ekslusif. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang selama ini hidup berdampingan di Tanah suci itu, tidak diperkenankan lagi diajarkan dan diamalkan di tanah Suci. Anehnya, kelompok modernis Indonesia setuju dengan paham Wahabi.

Lantas, Kiai Wahab membuat kepanitiaan beranggotakan para ulama pesantren, dengan nama Komite Hejaz. Komite ini bertujuan untuk mencegah cara beragama model Wahabi yang tidak toleran dan keras kepala, yang dipimpin langsung Raja Abdul Aziz.

Untuk mengirimkan delegasi ini diperlukan organisasi yang kuat dan besar, maka dibentuklah organisai yanag diberinama Nahdlatul Ulama, 31 Januari 1926. KH Wahab Hasbullah bersama Syekh Ghonaim al-Misri yang diutus mewakili NU untuk menemui Raja Abdul Aziz Ibnu Saud.
Usaha ini direspon baik oleh raja Abdul Aziz. Beberapa hal penting hasil dari Komite Hejaz ini di antaranya adalah, makam Nabi Muhammad dan situs-itus sejarah Islam tidak jadi dibongkar serta dibolehkannya praktik madzhab yang beragam, walaupun belum boleh mengajar dan memimpin di Haramain.

KIAI WAHAB HASBULLAH dengan segala aktivitasnya adalah untuk menegakkan ajaran ahlussunnah wal jamaah yang sudah dirintis oleh walisongo dan para ulama sesudahnya.

Ia tidak hanya penerus, tetapi memiliki pertalian darah dengan para penyebar Islam di Tanah Jawa itu. Bahkan Kiai Wahab juga mengidentifikasi diri sebagai penerus perjuangan pangeran diponegoro. Karena itu ia selalu memakai sorban yang ia sebut sendiri sebagai sorban Diponegoro.

Dengan sorban itu, ia makin percaya diri. Dalam upacara keagamaan sampai dengan acara kenegaraan, Kiai Wahab selalu melingkarkan sorban tersebut, hingga pundaknya tertutup. Demikian juga dengan sarung, tidak pernah diganti dengan pantolan.

Ia telah melampaui segala protokoler kenegaraan yang ada, karena telah memiliki disiplin dan karakter keulamaan sendiri. Selain itu, ia memang memiliki ilmu kanuragan yang tinggi sehingga tidak takut menghadapi musuh sesakti apapun.

Kemenonjolan peran Wahab Hasbullah ini berkat kematangannya dalam menempa dirinya sebagai seorang ulama pergerakan. Sifat keulamaannya digembleng di pesaanatren Langitan  Tuban, Pesantren Tawangsari Surabaya.
Kemudian ia melanjutkan lagi ke Pesantren Bangkalan Madura. Di pesantren asuhan Syaikh Kholil inilah, ia bertemua dengan Kiai Bisri Syansuri, ulama dari Pati yang kelak menjadi sahabat seperjuangannya, juga iparnya. Pertemanannya Kiai Wahab dengan Kiai Bisri ini memiliki pengaruh terhadap perkembangan NU. Selanjutnya, Kiai Wahab ke Pesantren  Mojosari Nganjuk dan menyempatkan diri nyantri di Tebuireng Jombang.

Setelah merasa cukup bekal dari para ulama di Jawa dan Madura, ia belajar ke Mekkah untuk belajar pada ulama terkemuka dari dunia Islam, termasuk para ulama Jawa yang ada di sana seperti Syekh Machfudz Termas dan Syekh Ahmad Khotib dari tanah Minang. Selain, belajar agama saat di Mekkah itu, ia juga mempelajari perkembangan politik nasional dan internasional bersama aktivis dari seluruh dunia.

Selama masa pembentukan NU, Kiai Wahab selalu tampil di depan. Di manapun muktamar NU diselenggarakan sejak yang pertama kalinya yaitu di Surabaya, kemudian hingga ke Bandung, Menes Banten, Banjarmasin, kemudian Palembang hingga Medan, ia selalu hadir dan memimpin. Sehingga pengalamannya tentang organiasi ini cukup mendalam. Karena itu, Kiai Wahab selalu cermat dan tegas dalam mengambil keputusan.

Dalam menghadapi berbagai kesulitan, terutama dalam hubungannya dengan pemerintah kolonial, ia selalu mampu mengatasinya. Misalanya, ia harus berhadap dengan para residen gubernur atau menteri urusan pribumi. Kemampuan lobi dan diplomasi membuat semua urusan bisa lancar, sehingga NU mampu mengatasi berbagai macam jebakan dan hambatan kolonial.
Dan, Kiai Wahab juga memiliki keistimewaan, yang tidak banyak ada pada orang lain, yakni kemampuan melempar humor, khususnya jenis plesetan, sebagai alat diplomasi.
Suatu hari, ketika Nusantara masih dalam cengkraman Belanda, Kiai Wahab berpidato di hadapan kiai-kiai dan ratusan santri.
“Wahai Saudara-saudaraku kaum pesantren, baik yang sudah sepuh, yang disebut Kiai, ataupun yang masih muda-muda, yang dikenal dengan sebutan Santri. Jangan sekali-sekali terbersit, apalagi bercita-cita sebagai Ambtenaar (pegawai Belanda)!” Begitu suara Kiai Wahab berapi-api.
“Mengapa kiai dan santri tidak boleh jadi Ambtenaar
Jawabannya tiada lain tiada bukan, karena Ambtenaar itu singkatan dari Antum fin Nar. Tidak usah berhujah susah-susah tentang Ambtenaar, artinya ya tadi, ‘kalian di neraka’ tititk,” jelas Kiai Wahab. Para kiai dan santri yang hadir tertawa dan tepuk tangan.

Lain waktu, semasa penjajahan Jepang, Kiai Wahab menghadapi para kiai yang belum paham cara berpolitik dengan Jepang. Para kiai itu tidak bersedia menjadi anggota Jawa Hokokai, semacam perhimpunan rakyat Jawa untuk mendukung Jepang.
“Para Kiai tidak susah-susah mencari dalil menjadi anggota Jawa Hokokai. Masuk saja dulu. Tenang saja, di dalam badan tersebut ada Bung Karno. Beliau tidak mungkin mencelakakan bangsa sendiri,” Kiai Wahab mulai merayu para kyai.
“Tapi Kiai, apa artinya Jawa Hokokai itu?” Tanya seorang kyai.
“Lho, Sampean belum tahu ya, Jawa Hokokai itu artinya Jawa Haqqu Kiai,” jelas Kiai Wahab singkat.
“Ooo... Jadi Jawa Hokokai itu artinya Jawa milik para kiai. Ya sudah, mari, jangan ragu masuk Jawa Hokokai,” ujar kiai tadi merespon.

NAMUN DEMIKIAN, salahlah kita jika hanya menilai Kiai Wahab sebagai kiai politisi saja. Salah, karena ia sesungguhnya adalah  seorang ulama tauhid dan juga fiqih yag sangat mendalam dan luas pengetahuannya. Dengan ilmunya itu, itu dengan mudah mampu menerapkan prinsip-prinsip fiqih dalam kehidupan modern secara progresif, termasuk dalam bidang fiqih siyasah.

Kitab yang ditulisnya Sendi Aqoid dan Fikih Ahlussunnah Wal Jama'ah, menunjukkan kedalaman penguasanya di bidang ilmu dasar tersebut. Ini yang kemudian menjadi dasar bagi perjalanan Ahlusunnah wal jamaah di lingkungan NU.
Dalam tiap bahtsul masail muktamr NU, ia selalu memberikan pandangannya yang mamapu menerobos berbagai macam jalan buntu (mauquf) yang dihadapi ulama lain.
Kiai Wahab sadar betul mengenai pentingnya pendidikan masyarakat umum. Karena itu dirintis beberapa majalah dan surat kabar seperti Berita Nahdlatoel Oelama, Oetoesan Nahdlatoel Oelama, Soeara Nahdlatoel Oelama, Duta Masyarakat, dan sebagainya.
Ia sendiri aktif salah seorang penyandang dananya dan sekaligus sebagai penulisnya. Propaganda di sini juga sangat diperlukan dan media ini sangat strategis dalam mepropagandakan gerakan NU dan pesantren ke publik. Gagasan itu semakin memperoleh relevansinya ketika KH Machfudz Siddiq dan KH Wahd Hasyim turut aktif dalam menggerakkan pengembangan media massa itu.

Demikian juga dalam menghadapi zaman Jepang yang sulit, terutama ketika penjajah itu itu pada tahun 1942 menangkapi para tokoh NU, maka Kiai Wahab dengan segala pikiran dan tenaganya menghadapi penjajah Jepang. Ia gigih menjadi tim pembebasan, mulai dari membebaskan KH Hasyim Asyari, KH Mahfud Shiddiq, juga ulama NU lainnya baik di Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah tanpa kenal lelah.

Masa menjelang kemerdekaan dan dalam mempertahankan kemerdekaan aktif di medan tempur dengan memimpin organaisasi Barisan Kiai, organisasai yang secara diam-diam menopang Hisbullah dan Sabilillah.

Sepeninggal KH Hasyim Asy’ari (Ramadan, 1947), kepepimpinan NU Sepenuhnya berada di pundak Kiai Wahab.

Dalam menghadapi perjanjian dengan Belanda, baik perjanjian Renville, Linggarjati maupun KMB, yang penuh ketidakadilan itu, Kiai Wahab memimpin di depan melawan perjanjian itu. Akhirnya semua perjanjian yang tidak adil itu dibatalkana secara sepihak oleh Indonesia.

Masa paling menentukan adalah ketika NU mulai dicurangi oleh dalam Masyumi dengan tidak diberi kewenangan apapun. Usaha perbaikan oleh Kiai Wahab tidak pernah digubris oleh dewan partai, padahal NU sebagai anggota Istimewa.

Selain itu hanya diberi jatah menteri Agama, itu pun kemudian dirampasnya juga. Apalagi Masyumi mulai melakukan tindakan subversif sepert memberi simpati pada Darul Islam (DI) dan bahkan melakukan perjanjian gelap dengan Mutuasl Security Act (MSA) yang menyeret Indoonesia ke Blok Barat Amerika. NU merasa semakin tidak kerasan di Masyumi.

Ketika Kiai Wahab hendak mendirikan partai sendiri, tidak semua kalangan NU menyetujuinya, apalagi kalangan Masyumi menuduh NU berupaya memecah-belah persatuan umat Islam. NU juga diledek bahwa tidak memiliki banyak ahli politik, ekonomi, ahli hukum dan sebagainya.

Atas semua itu, dengan enteng Kiai Wahab menjawab:
“Kalau saya mau beli mobil, si penjual tidak akan bertanya apakah saudara bisa menyupir. Kalau dia bertanya juga, saya akan membuat pengumuman butuh seorang supir. Saat itu juga, para calon supir akan segera mengantri di depan rumah saya.”

Ketika kalangan ulama NU yang lain masih ragu, dengan tegas Kiai Wahab mengatakan, ”Silakan Sudara tetap di Masyumi, saya akan sendirian mendirikan Partai NU dan hanya butuh seorang sekretaris. Insya Allah NU akan menjadi partai besar.

Melihat kesungguhan itu akhirnya, semua kiai, termasuk Kiai Abdul Wahid Hasyim  sangat terharu, sehingga diputuskan untuk menjadi partai  sendiri.

Dalam Pemilu 1955, perkiraan Kiai Wahab terbukti, NU menjadi partai terbesar ketiga. Dari situ NU mendapat 45 kursi di DPR dan 91 kursi di Konstituante serta memperoleh delapan kementerian. Berkat kepemimpina Kiai Wahab itu, NU menjadi partai politik yang sangat berpengaruh.

Dalam mempimpin keseluruhan drama pilitik nasional, bagi NU, Kiai Wahab adalah pengambil keputusan yang sangat menentukan. Sebab itu, perintahnya sangat dipatuhi sejak dari pengurus pusat hingga ke daerah. Bukan Karena otoriter. Tapi karena memang sangat menguasi kewilayahan dan menguasasi strategi gerakan. Karena itu pula, para kiai kiai sering kali menyebut tokoh kita ini “panglima tinggi”.

Tiap hari, Kiai Wahab keliling daerah, bermusyawarah, menyerap dan memberi informasi, mengarahkan hingga menyemangati para ulama dari Jawa hingga Sumatera, dari Madura hingga Kalimantan. Semuanya diongkosi dengan uang sendiri.

Bila ada di Jombang, tepatnya di Tambakberas, Kiai Wahab tidak pernah absen mengajar di pesantrennya, memberikan pengajian dari kampung ke kampung, dan memberikan brifing politik ada para santri senior, para pengurus NU setempat, hingga memberikan arahan pada pamong desa setempat. Kedekatan dengan rakyat itu yang mendorong militansi Kiai Wahab dalam menyuarakan aspirasi rakyat.  
Banyak yang meriwayatkan pula bahwa Kiai Wahab juga mempunyai kecenderungan hidup zuhud. Dari sekian banyak pesantren yang dikunjungi, tampaknya pengaruh Kiai Zainuddin Mojosari cukup kentara.

Pesantren Mojosari terdapat di pedalaman Nganjuk Jawa Timur. Kiai Zainuddin, pengasuh pesantren tersebut, masyhur sebagai sufi agung di tanah Jawa saat itu. Tradisi sufistik juga membuat pesantren ini menjadi sangat terbuka. Satu contoh, tiap akhir tahun para santri dibiarkan menyelenggarakan pentas seni, ludruk. Para santri main sendiri.
Untuk itu, beberapa bulan sebelum acara, para santri dengan rombongan masing-masing ada yang belajar ludruk ke Jombang, belajar Jatilan ke Tulungagung, belajar Ketoprak ke Madiun dan belajar wayang ke Solo dan sebagainya.   
Wahab muda adalah salah satu di antara mereka itu. Pendidikan keagamaan yang di berikan juga sangat terbuka. Para santri dipersilakan memakai madzhab pemikiran yang disukai, juga diajarkan memecahkan berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan secara lebih luwes dan toleran.

Sikap keagamaan Kiai Wahab akhirnya juga tumbuh dengan terbuka. Ia lebih maju dibanding para ulama yang lain, terutama dalam menerapkan fiqih, tampak lebih mengutamakan dalil rasional, ketimbang doktrinal.

Hal itu memungkinkan masa kepemimpinan Kiai Wahab dalam tubuh NU membuka wawasan yang luas bagi pengembangan pemikiran, kelembagaan dan ktangkasan dalam berpolitik. Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan karib dan iparnya yang sekaligus menjadi wakilnya (Wakil Rais Am), yaitu KH Bisri Syansuri. Kiai Bisri adalah seorang faqih murni yang ketat dan disiplin, sehingga apapun yang berseberangan dengan prinsip yang dipegangi harus disingkirkan.

Kalau Kiai Wahab cenderung berpikiran inovasi dan kreasi, sementara Kiai Bisri berpegangan pada fiqih. Dengan latar belakang semacam itu tidak heran kalau Kiai Wahab Hasbullah denngan senang hati menerima kehadiran Lesbumi 1962, apalagi sebelumnya Rais Akbar NU KH Hasyim Asy’ari menyetujui penggunaan alat-alat musik dalam acara-acara NU. Meski demikian, perbedaan tersebut tidak mengurangi rasa tenggang rasa dan keduanya tetap saling menghormati.

Karena kharisma dan kepemimpinannya yang belum tergantikan, muktamar NU 20-25 Desember 1971 di Surabaya, Kiai Wahab terpilih lagi sebagai Rais Aam, meski telah udzur. Namun, persis empat hari setelah muktamar, Allah memanggil Kiai Wahab, tepatnya tanggal 29 Desember 1971.

Kewibawaan Kiai Wahab di hadapan pengurus NU yang lain dan pengabdiannya yang total itu menyebabkan KH Saifudin Zuhri menjulukinya sebagai “NU dalam praktek”. Seluruh sikap dan tindakannya termasuk yang kontroversial sekalipun adalah mencerminkan perilaku NU yang tidak dianggap sebagai penyimpangan. Karena seluruh sikap dan tindakannya dilandasi iman, takwa, ilmu, akhlak serta pengabdian yang tulus.

Demikianlah, selintas pengabdian seorang Kiai Haji Wahab Hasubullah, pahlwan tanpa gelar kepahlawanan. (Abd. Mun'im DZ)

Sumber:
- Majalah Oetoesan Nahdlatoel Oelama, No. 1 Tahun 1.
- Saifuddin Zuhri, Biografi KH. Wahab Hasbullah, Jombang, 1981
- Aboebakar Aceh, Sejarah Hidup KH Wahid Hasyimdan Karangan Tersiar, Diterbitkan Panitia Peringatan KH    Wahid Hasyim, Jakarta, 1957. 



Read More …

Syekh Mahfudz At-Tirmasi, kelahiran Tremas, Jawa Timur, menjalani karier intelektualnya di Tanah Suci. Di Makkah pula, pengarang produktif ini tutup usia. Meskipun tidak pernah mengajar di pesantren yang didirikan kakeknya, Pesantren Tremas justru dikenal luas berkat reputasi keilmuan Syekh Mahfudz. Apa kehebatannya dalam mengarang kitab? Nama lengkapnya Muhammad Mahfudz bin Abdullah At-Tarmasi. Populer disebut Syekh Mahfudz Tremas. Dialah ulama Jawi paling berpengaruh pada zamannya. Lahir tahun 1258/1868 di Tremas, Pacitan, Jawa Timur, Mahfudz menghabiskan sebagian besar hidupnya di Makkah, tempat para kiai Jawa yang paling berpengaruh pada awal abad ke-20 menjadi murid-muridnya. Mahfudz amat berjasa dalam memperluas cakupan ilmu-ilmu yang di pelajari di pesantren-pesantren di Jawa, termasuk hadis dan ushul fiqh. Meskipun tidak pernah mengajar di Pesantren Tremas, Mahfudz ikut mengangkat nama harum pondok yang didirikan kakeknya dari pihak ayah itu. Abdul Mannan Dipomenggolo, sang kakek, mendirikan Pesantren Tremas pada 1830. Sampai sekarang pesantren tua yang sering dihubung-hungkan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ini masih eksis, dan bias diakses lewat dunia maya. Sebelum mendirikan pesantrennya, Abdul Mannan belajar di Pesantren Tegalsari asuhan Kiai Kasan Besari (Hasan Basri), yang salah satu muridnya adalah pujangga Ronggowarsito. Setelah itu dia berangkat ke Timur Tengah dan belajar pada Sayyid Muhammad al-Shatta’ di Makkah dan pada Ibrahim Al-Bajuri, syeikh Al-Azhar. Setelah Abdul Mannan wafat pada 1862, putranya Abdullah menggantikan kepemimpinannya di Pesantren Tremas. Muhammad Mahfudz adalah putra tertua Abdullah. Dia memperoleh pelajaran dasar agamanya dari sang ayah. Beranjak remaja, dia dikirim belajar ke Makkah. Dia belajar pada seorang ulama penganut mazhab Syafi’i yaitu Sayyid Bakri atau Abu Bakr b. Muhammad al-Shatta’ ad-Dimyati, putra guru kakeknya di Makkah. Sepanjang hayatnya, Mahfudz memang dekat dengan keluarga Shatta’. Keluarga terpelajar ini dari Dimyat, Mesir. Mahfudz bahkan diangkat menjadi anak, dan dikubur di tengah-tengah keluarga Shatta’. Mahfudz juga belajar pada kolega dan sekaligus rival Sayyid Bakri, yaitu Muhammad Sa`id Ba-Basil, yang menggantikan Ahmad bin Zayni Dahlan sebagai mufti Makkah dari mazhab Syafi’i. Dia juga belajar pada sejumlah ulama Indonesia yang bermukim di Makkah, seperti Syekh Nawawi Banten (Nawawi b. `Umar al-Jawi al-Bantani), `Abd al-Ghani al-Bimawi dan Muhammad Zainuddin al-Sumbawi, semuanya mengajar di Masjidil Haram. Mahfudz tidak kembali ke Nusantara, memilih berkarier di Makkah, tempat dia menjadi guru yang ulung. Sewaktu Abdullah wafat pada tahun 1894, adiknya , Dimyati, yang menjadi kiai di Tremas. Anak-anak Abdullah lainnya adalah Kiai Haji Dahlan yang juga pernah belajar di Makkah. Sekembali dari Tanah Suci dia diambil menantu oleh Kiai Shaleh Darat Semarang; Kiai Haji . Muhammad Bakri yang ahli qira’ah, dan Kiai Haji Abdur Razaq, ahli thariqah dan mursyid yang punya murid di mana-mana. Kiai Dimyati memang punya andil besar dalam memajukan pesantren Tremas. Tapi, berkat reputasi Mahfudz-lah Tremas menjadi dikenal lebih luas, meskipun, itu tadi, beliau tidak pernah mengajar di sana. Di antara murid-muridnya yang berasal dari Indonesia adalah Kiai Haji Hasyim Asy’ari, Kiai Haji Bishri Syansuri dan Kiai Abdul Wahhab Hasbullah, yang kelak mendirikan Nahdhatul Ulama di tahun 1926. Kita ketahui, ketiga kiai ini merupakan murid Syekh Mahfud yang paling terkenal dan diakui berkat kegiatan politik mereka di Tanah Air. Dia juga mengajar sejumlah murid, dan beberapa di antaranya menjadi ulama yang berpengaruh, sebut misalnya `Ali al-Banjari, penduduk Makkah asal Kalimantan Selatan), Muhammad Baqir al-Jugjawi, wong Yogya yang juga bermukim di Makkah, Kiai Haji Muhammad Ma`shum al-Lasami, pendiri pesantren Lasem, Jawa Tengah, `Abdul Muhit dari Panji Sidarjo, pesantren penting lainnya dekat near Surabaya. Memang banyak di antara murid Syekh Mahfudz yang mendirikan pesantren. Kiai Hasyim sendiri adalah pendiri Pesantren Tebu Ireng, dan kiai pertama yang menjarkan kumpulan hadis Bukhari. Sedangkan Kiai Bihsri, menantunya, pendiri pesantren Tambakberas, yang juga pernah menjadi rais ‘aam PB NU. Kedua kiai besar ini, kita ketahui, adalah engkongnya Abdurrahman Wahid, mantan presiden kita itu. Penulis Produktif Muhammad At-Tarmasi boleh dibilang penulis produktif. Dia mengarang sejumlah kitab tentang berbagai disiplin keislaman, seluruhnya ditulis dalam bahasa Arab. Sayang, banyak karyanya yang belum sempat dicetak, dan beberapa di antaranya bahkan dinyatakan hilang. Salah satu bukunya yang dicetak ulang dan digunakan di pesantren sampai sekarang adalah “Manhaj dhawi al-Nazar”, salah satu karya tingkat lanjut mengenai tata bahsa Arab. Tapi yang paling terkenal adalah “Mauhibah Dzi al fadl” . Kitab fiqh empat jilid ini merupakan syarah atau komentar atas karya Abdullah Ba Fadhl ”Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah”. Kitab ini boleh dibilang jarang diajarkan di pesantren, lebih banyak digunakan oleh kiai senior sebagai rujukan dan sering dikutip sebagai salah satu sumber yang otoritatif dalam penyusunan fatwa oleh para ulama di Jawa. Dua kitabnya di bidang ushul adalah ”Nailul Ma’mul”, syarah atas karya Zakariyya Anshari ”Lubb Al-Ushul” dan syarahnya ”Ghayat al-wushul”, dan ”Is’af al Muthali”, syarah atas berbagai versi karya Subki ”Jam’ al-Jawami’. Sebuah kitab lainnya mengenai fiqh yaitu ”Takmilat al-Minhaj al-Qawim”, berupa catatan tambahan atas karya Ibn Hajar al-Haitami “Al-Minhaj al-Qawim”. At-Tarmasi juga menaruh minat pada seni baca Al-Qur’an (qira’ah). Untuk itu pula, dia menulis kitab “Al Fawaid at Tarmisiyah fi Asanid al- Qiraat al Asy’ariyah”, Al- Budur al Munir fi qiraah al-Imam Ibnu Katsir”, ”Tanwir ash Shadr fi Qiraah al Imam Abi ’Amr”, ”Al-Fuad fi Qiraat al Imam Hamzah”, ”Tamim al Manafi fi Qiraat al-Imam Nafi’, dan ”Aniyah ath Thalabah bi Syarah Nadzam ath Tayyibah fi Qiraat al Asy’ariyah.” Selain itu, ada dua karya lainnya tentang bibliografi dan riwayat pengarangnya. Yakni “Kifayat al-mustafid li-ma `alla min al-asanid, mengenai jalur transmisi (sanad) dari para pengarang kitab-kitab klasik sampai guru-gurunya, dan “As-Saqayah al-Mardhiyyah fi Asma’i Kutub Ashhabina al- Syafiiyah”, kajian atas karya-karya fiqih mazhab Syafi’i dan riwayat para pengarangnya. Diceritakan dalam kitab “Kifayatul Mustafid “ bahwa Syekh Mahfudz selain masyhur sebagai seorang alim yang khusyu’ dalam ibadah, tawadlu’ dalam tingkah laku, ridha dan sabar didalam sikap, juga sebagai seorang ahli dalam Hadist Bukhari. Beliau diakui sebagai seorang isnad (mata rantai) yang sah dalam pengajaran Shahih Bukhari. Ijasah ini berasal langsung dari Imam Bukhari itu sendiri yang ditulis sekitar 1000 tahun yang lalu dan diserahkan secara berantai melalui 23 generasi ulama yang telah menguasai karya Shahih Bukhari, dan Syeikh Mahfudz a merupakan mata rantai yang terakhir pada waktu itu. Dalam menulis, konon Syekh Mahfudz ibarat sungai yang airnya terus mengalir tanpa henti. Gua Hira menjadi tempatnya mencari inspirasi. Dia biasa menghabiskan waktunya di gua tempat Nabi menerima wahyu-Nya yang pertama itu. Kecepatan Mahfudz dalam menulis kitab, juga boleh dibilang istimewa. Khabarnya, kitab ”Manhaj Dhawi al-Nazhar” beliau selesaikan dalam 4 bulan 14 hari. Mahfudz mengatakan bahwa kitab ini ditulis ketika berada di Mina dan Arafat. Mengingat karyanya yang berbagai-bagai itu, tidak berlebihan kiranya jika Syeikh Yasin Al-Padani, ulama Makkah asal Padang, Sumatra Barat, yang berpengaruh pada tahun 1970-an, menjuluki Mahfudz At-Tarmasi: al-alamah, al-muhadits, a- musnid, al- faqih, al- ushuli dan al- muqri. Yang menarik, kitab-kitab karangan Syeikh Mahfudz tidak hanya dipergunakan oleh hampir semua pondok pesantren di Indonesia, tapi konon banyak pula yang dipakai sebagai literatur wajib pada beberapa perguruan tinggi di Timur Tengah, seperti di Marokko, Arab Saudi, Iraq dan negara-negara lainnya. Bahkan sampai sekarang di antara kitab-kitabnya masih ada yang dipakai dalam pengajian di Masjidil Haram. Muhammad Mahfudz At-Tarmasi wafat pada hari Rabu bulan Rajab tahun 1338 Hijrah bertepatan dengan tahun 1920 M. Blow-up: 1. Muhammad At-Tarmasi boleh dibilang penulis produktif. Dia mengarang sejumlah kitab tentang berbagai disiplin keislaman, seluruhnya ditulis dalam bahasa Arab. Sayang, banyak karyanya yang belum sempat dicetak, dan beberapa di antaranya bahkan dinyatakan hilang. 2. Di antara murid-murid Syekh Mahfud Tremas yang berasal dari Indonesia adalah Kiai Haji Hasyim Asy’ari, Kiai Haji Bishri Syansuri dan Kiai Abdul Wahhab Hasbullah, yang kelak mendirikan Nahdhatul Ulama di tahun 1926. Kita ketahui, ketiga kiai ini merupakan murid Syekh Mahfud yang paling terkenal dan diakui berkat kegiatan politik mereka di Tanah Air. Dia juga mengjar sejumlah murid, dan beberapa di antaranya menjadi ulama yang berpengaruh, sebut misalnya `Ali al-Banjari, penduduk Makkah asal Kalimantan Selatan), Muhammad Baqir al-Jugjawi, wong Yogya yang juga bermukim di Makkah, dan Kiai Haji Muhammad Ma`shum al-Lasami, pendiri pesantren Lasem, Jawa Tengah
Read More …

Pembiayaan Bagi Hasil Berdasarkan Prinsip Mudharabah
dalam Perbankan Syariah
Oleh : Tuti Pujiarti

PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman yang modern ini, perkembangan yang berlandaskan Syariah muncul sebagai dinamika awal perkembangan Bank Konvensional. Di negara kita, sebagai gebrakan awal Bank Syariah adalah bank Muammalat Indonesia. Bank yang berlandaskan syariah.
Beranjak dari itu, peranan Perbankan Syariah cukup kuat. Harus kita akui, pertumbuhan Bank syariah di negara kita  merupakan fenomena yang sangat menarik. Bila kita melihat kebelakang, pada tahun 1997, terjadilah krisis ekonomi, yang  melanda negara-negaraAsia, termasuk Indonesia. Di saat Perbankan konvensional bingung dengan modal, maka pada saat itu, menurut data Bank Indonesia, total pembiayaan Bank Syariah pada saat itu mengalami pertumbuhan yang sangat pest mencapai 29 persen di banding dengan tahun sebelumnya.  Peristiwa ini sekaligus membuktikan tentang betapa besar efek negatif yang di timbulkan oleh sistem bunga yang di berlakukan pada Perbankan Konvensional terhadap inflasi, investasi, produksi, pengangguran, dan kemiskinan hingga memporak-porandakan hampir semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial polotik negara kita.
Perbankan Syariah memiliki sistem yang berbeda yang berbeda dengan perbankan Konvensional. Sistem Perbankan syariah pada dasarnya memperabaiki kelemahan sistem perbankan yang berbasis bunga atau konvensional.
Visi perbakan Islam umumnya adalah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagi hasil secara adil sesuai prinsip syariah. Misinya adalah Memenuhi rasa  keadilan bagi semua pihak dan memberikan mashlahat bagi masyarakat luas.
Adapun beberapa produk akad yang di gunakan dalam Perbankkan Syariah atau biasa kita sebut dengan perbankan Islam, memiliki kegiatan-kegiatan di antaranya sebagai berikut :
1. Penghimpun dana.
a. Giro berdasarkan prinsip  wadi’ah.
b. Tabungan Betdasarkan prinsip wadi’ah dan / atau mudharabah
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
2. Penyaluran dana.
a. Prinsip jual beli.
1. Murabahah
2. Istishna
3. Salam
b. Prinsip bagi hasil.
1. Mudharabah
2. Musyarakah
c. Prinsip sewa
1. Ijarah
2. Ijarah muntahiya bittamlik
3. Jasa pelayanan.
1. Wakalah
2. Hawalah
3. Kafalah
4. Rahn
Kegiatan bank di atas, bukan untuk Bank Perkreditan rakyat Syariah. Bank Perkreditan rakyat Syariah memiliki kegiatan yang berbeda. Kami hanya menuliskan yang kaitannya dengan perbankan Umum yang berbasis Syariah saja.
PERMASALAHAN
Dari uraian diatas, kaitannya dengan akad yang di gunakan dalam kegiatan perbankan syariah, maka saya akan sedikit membahas tentang kegiatan penyaluran dana, dengan prinsip bagi hasil yang berdasarkan prinsip Mudharabah. Pembahasannya meliputi pengertian mudharabah, rukun Mudharabah, dan Aplikasi mudharabah dalam konteks pembiayaan.

PEMBAHASAN MASALAH
Mudharabah secara bahasa adalah saling membagi, dari wazan dharaba yudharibu mudharaban . Ada yang mengatakan mudharabah adalah bahasa penduduk irak, yang berarti secara harfiyah adalah adharbu (berpergian atau berjalan).  Seperti firman Allah dalam surat Al-Muzamil yang artinya :

“Dan yang lainnya, berpergian di muka bumi mencari karunia Allah.” (Al-Muzamil : 20)
Selain ad-dharbu, disebut juga Qiradh yang berasal dari al-qhardu berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanga untuk di perdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Adapula yang menyebut Mudharabah atau Qirad dengan muamalah.
Ada yang mengatakan, bahwa kata mudharabah berasal kalimat adhorbu fi al-ardi yakni berpergian untuk urusan dagang.  Kata Abdurrahman al-Jazari, Mudharabah berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seseorang  kepada orang lain sebagai modal usaha dimana keuntungan yang di peroleh di bagi dua, dan bila rugi akan di tanggung oleh pemilik modal.
Kemudian, ada lagi yang berpendapat bahwa mudharabah berasal dari kata dahrb artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjala ini tepatnya adalah proses sesorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Seacara teknisnya mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha secara mudharanah di bagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian di tanggung oleh pemilik modal, selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola. (Prof. Dr. H Veitzal Rivai, M.B.A : 2008)
Menurut istilah, mudharabah atau qiradh di kemukakan oleh para ulama sebagai berikut :
Menurut para Fuqoha , mudharabah adalah :
“akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya ke pihak lain untuk di perdagangkan dengan bagian yang telah di tentukan dari ke untungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah di tentukan.”
Menurut Ulama Syafi’iyah  mudharabah adalah :

“Akad yang menentukan seseorang menyerahkan haretanya kepada yang lain untuk di tijarahkan.”
Sedangkan menurut Imam Taqiyyudin, mudharabah adalah :

“Akad keuangan yang di kelola di kerjakan dengan perdagangan.”
dari beberapa pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa yang di maksud dengan mudharabah ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modfal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan di peroleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.”
Menurut istilah Syarak, mudharabah berart akad antara dua pihak untuk bekerjasama dalam usaha perdagangan, dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu, akan di bagi di antara mereka berdua. Sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati. 
Al-Mudharabah juga bisa di devinisikan sebagai perjanjian antara dua orang yang mengandung penyerahan harta oleh seseorang kepada orang lain untuk berniaga dengan kerjasama untung dengan syarat tertentu.
Sebagai makhluk sosial, kebutuhan akan kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain guna meningkatkan taraf hidup perekonomian dan kebutuhan hidup, atau keperluan-keperluan lain tidak bisa di abaikan. Kenyataannya menunjukan bahwa diantara sebagian manusia modal, tetapi tidak bisa menjalankan usaha-usaha produktif, atupun sebaliknya. Dengan adanya mudharabah di harapkan bisa memenuhi kebutuhan hidup manusia juga sebagai peningkatan taraf hidup, dalam religiusasi, hal ini menjadikan ta’awanu.
Pengertian mudharabah, masih banyak sekali, karena cukup banyaknya para ulama fiqih, yang berbeda pendapat dalam mendevinisikannya. Tapi Saya hanya menuliskannya beberapa saja. Walaupun begitu, pada intinya pengertian mudharabah itu meliki maksud yang sama yaitu, akad antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Adapun tujuan AL-Mudharabah ialah untuk mengadakan kerjasama diantara pemilik harta yang dapat di jadikan modal , tetapi tdak memiliki pengalaman dalam bidang perniagaan dan perusahaan atau tidak memiliki peluang  untuk berusaha sendiri dalam bidang usaha atau industri, dengan orang tyang berpengalaman dalam bidang perdagangan dan perindustrian, tetapi tidak memiliki modal. Melalui al-mudahrabah kemampuan mereka serta kekayaan yang ada pada mereka yang bekerja sama dapat dipadukan.

Landasan Hukum Mudharabah
Al-Mudharabah adalah muamalat yang halal dalam islam yang mempunyai syarat-syarat yang di tetapkan islam.
Melakukan mudharabah hukumnya di perbolehkan (mubah). Dasar hukumnya adalah ayat AL-Qur’an dalam Q.S Al-Jumu’ah [62] : 10 :

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebarkanlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Dan sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib R.A., bahwasannya Rasulallah SAW telah bersabda  :

“Ada tiga perkara yang di berkati : jual beli yang di tangguhkan, member modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk di jual.”
 Menurut Ibnu Hajar, mudharabah telah ada sejak zaman Rasulallah, beliau tahu dan mengakuinya, bahkan sebelum di angkat menjadi Rasul, Nabi Muhammad telah melakukan mudharabah, yaitu Nabi Muhammad mendagangkan barang-barang milik khadijah ke  Negara syam.

Rukun dan syarat Mudharabah
Rukun-rukun Al- Mudharabah adalah  :
1. Ada pemilik modal
2. Pengusaha.
3. Modal.
4. Proyek.
5. Untung.
6. Sighah : ijab dan qobul.

Syarat-Syarat Mudharabah  :
1. Syarat pemilik Modal :
Pemilik modal dan pengusaha hendaknya dari :
a. Dapat bertanggungjawab.
b. Bebas dari batas muamalah.
c. Dapat melantik dan mewakili.
2. Syarat Modal
Modal al-Mudharabah hendaknya :
a. Dana pemilik modal.
b. Dari mata uang tunai.
c. Jumlah yang tertentu.
d. Ada saat perjanjian dan bukan hutang
e. Di serahkan kepada pengusaha.
f. Uang dari pengusaha sendiri jika kebiasaan perjanjian dinegara tersebut, berkenaan di bolehkannya pengusaha mempunyai modal dalam proyek ini. Walaupun demikian, pengusaha hendaklah mendapat izin dari pemilik modal untuk memasukan modalnya bersama.
3. Syarat kerja
a. Proyek dalam al-mudharabah hendaknya di jalankan oleh pengusaha saja.
b. Proyek hendaknya halal.
c. Setiap kerugian, kerusakan  dan kemusnahan di potong atau mengurangi keuntungan.
4. Syarat perjanjian :
a. Perjanjian al-mudharabah dapat di batalkan kapan saja sebelum proyek dimulai oleh pengusaha.
b. Selesai dan batalnya perjanjian al-mudharabah sesuai tempo tertentu atau apabila waktu itu telah di lalui.

Dalam buku Islamic Financial management, dalm rukun mudharabah terdapat :
a. Management. Ketika mudharabah telah siap dan menyediakan tenaga untuk kerjasama mudharabah, maka pada saat itulah harus adanya management. Dan manajemen tersebut sesuai dengan akad yang di sepakati (akad tersebut apakah mudharabah Muthlaqon atau Mudhorobah Muoyyadah)
Mudhabah terbagi menjadi dua Macam :
1. Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
2. Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Ketentuan pembiayaan Mudharabah yang telah di tetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. (fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000)

  Pada bagian ini, penulis mencantunmkan fatwa Dewan Syariah nasional  yang kaitannya dengan Pembiayaan Mudharabah. Uraiannya sebagai berikut.

a. Ketentuan Pembiayaan:
1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau
3. pengelola usaha.
4. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
5. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

b.  Rukun dan Syarat Pembiayaan
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
5. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
7. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal  berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.

C.  Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
3. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
4. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
5. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
6. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Praktik Pembiyaan Mudharabah
Pembiayaan ini merupakan bentuk pembiayaan bagi hasil ketika bank sebagai pemilik modal memiliki dana/modal, biasa disebut shahibul maal/raabitul maa, menyediakan modal (100%) kepada pengusaha sebagai pengelola, biasa di sebut Mudharib untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan di bagi di antara mereka menurut kesepakatan yang di tentukanj sebelumnya dalam akad (yang besarnya juga di pengaruhi oleh kekuatan pasar).  Adapun apabila ada kerugian, selagi kerugian itu bukan di karenakan kelalaian pengelola, maka kerugian di tanggung oleh pemilik modal.
Penempatan dana dapat di lakukan dalam bentuk pembiayaan berakad jual beli maupun syirkah atau kerjasama bagi hasil. (musyarakah dan mudharabah).  dan pada tulisan yang saya buat ini konsentrasinya adalah akad mudharabah.
Dalam pembiayaan mudharabah (bbagi hasil), ada beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh kedua belah pihak. Yaitu :
1. Nisbah bagi hasil yang di sepakati.
2. Tingkat keuntungan bisnil\s actual yang di dapat.
Oleh karena itu, bank sebagai pihak yang memiliki dan akan melakukan perhitungan nisbah yang akan di jadikan kesepakatan pembagian pendapatan.
Pada pembiayaan mudharabah dan musyarkah  telah terjadi perdebatan tentang apakah bagi hasil atas dasar revenue sharing ataukah profit and loss sharing, namun karena masih tingginya moral hazart sehingga sulit mengawasi dan mengendalikan biaya, praktik perbankan sekarang masih menggunakan bagi hasil atas dasar revenue sharing.  
Yang di maksud dengan bagi hasil atas dasar Profit dan Lost Sharing ialah Bagihasil yang didasarkan pada Laba Bersih, Biasanya dalam akad Musyarokah. Laba bersih diperoleh dari :
Penjualan
Harga pkk pembelian
Biaya usaha                 -
Laba Bersih
Sedangkan bagi hasil berdasarkan  Revenu Sharing ialah Bagihasil yang didasarkan pada Omset (Penerimaan dana usaha atau tingkat penjualan), Biasanya dalam akad Mudlorobah Omset diperoleh dari :
Tingkat Penjualan yang terjadi pada periode tertentu.

KESIMPULAN
 Dari uraian di atas, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan pronsip mudharabah hukumnya boleh.
2. Ketentuan Dewan Syariah Nasional terhadap Pembiayaan bagi hasil dalam perbankan islam, cukup relevan. Dan ini sangat membantu perbankan islam dalam menjalankan kegiatannya.
3. Pembiyaan bagi hasil dengan prinsip mudharabah dalam perbankkan syariah dalam kenyataan masih memiliki perbedaan, terhadap metode  pembagian nisbah.

PENUTUP
 Demikian makalah ini di susun. Makalah ini masih sangat banyak kekurangan, dan bersifat sederhana. Maka, untuk perbaikan pada penulisan makalah selanjutnya, penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari seluruh yang membaca makalah ini. Dan terakhir, apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan baik dalam redaksi atau isi, penulis mohon maaf. Juga penulis ucapkan terima kasih kepada sahabat dan semua yang turut andil dalam penyusunan makalah ini. Dengan harapan, semoga bermanfaat bagi penulis dan bagi rekan-rekan mahasiswa fakultas ekonomi konsentrasi ekonomi syariah pada umumnya. 

DAFTAR PUSTAKA

Widiyaningsih, S.H., MH., Dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,  Kencana, Jakarta, 2005
Http//.Fiqh_muamalah_mudharabah. Html. Pengertian mudaharabah.20 /01/2010
Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, Fiqim Muamalah, rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Dr. Helmi karim, M.A., Fiqih Muamalah  PT raja Grafindo Persada, jakarta, 1993.
Prof. Dr. H. Veitzal Rivai, S.E., M.M., M.B.A., Andria Permata Veitzal, B, Acct., M.B.A islamic Financial management, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Fatwa DSNPart2_07_Mudharabah.Pdf. 02/12/2013
Power point Prinsip Perhitungan Bagihasil
Prof. Dr. H. Veitzal Rivai, S.E., M.M., M.B.A.,  Ir. H. Ariviyan Arifin, Islamic Banking, Bumi Aksara, Jakarta, 2009
Dr. Amir Machmud, Hj. Rukmana, S.E., M.Si.,  Bank Syariah,  Erlangga, Jakarta, 2010.


Read More …