يزن يوم القيامة مداد العلماء بدام الشهداء

Pembiayaan Bagi Hasil Berdasarkan Prinsip Mudharabah
dalam Perbankan Syariah
Oleh : Tuti Pujiarti

PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman yang modern ini, perkembangan yang berlandaskan Syariah muncul sebagai dinamika awal perkembangan Bank Konvensional. Di negara kita, sebagai gebrakan awal Bank Syariah adalah bank Muammalat Indonesia. Bank yang berlandaskan syariah.
Beranjak dari itu, peranan Perbankan Syariah cukup kuat. Harus kita akui, pertumbuhan Bank syariah di negara kita  merupakan fenomena yang sangat menarik. Bila kita melihat kebelakang, pada tahun 1997, terjadilah krisis ekonomi, yang  melanda negara-negaraAsia, termasuk Indonesia. Di saat Perbankan konvensional bingung dengan modal, maka pada saat itu, menurut data Bank Indonesia, total pembiayaan Bank Syariah pada saat itu mengalami pertumbuhan yang sangat pest mencapai 29 persen di banding dengan tahun sebelumnya.  Peristiwa ini sekaligus membuktikan tentang betapa besar efek negatif yang di timbulkan oleh sistem bunga yang di berlakukan pada Perbankan Konvensional terhadap inflasi, investasi, produksi, pengangguran, dan kemiskinan hingga memporak-porandakan hampir semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial polotik negara kita.
Perbankan Syariah memiliki sistem yang berbeda yang berbeda dengan perbankan Konvensional. Sistem Perbankan syariah pada dasarnya memperabaiki kelemahan sistem perbankan yang berbasis bunga atau konvensional.
Visi perbakan Islam umumnya adalah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagi hasil secara adil sesuai prinsip syariah. Misinya adalah Memenuhi rasa  keadilan bagi semua pihak dan memberikan mashlahat bagi masyarakat luas.
Adapun beberapa produk akad yang di gunakan dalam Perbankkan Syariah atau biasa kita sebut dengan perbankan Islam, memiliki kegiatan-kegiatan di antaranya sebagai berikut :
1. Penghimpun dana.
a. Giro berdasarkan prinsip  wadi’ah.
b. Tabungan Betdasarkan prinsip wadi’ah dan / atau mudharabah
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
2. Penyaluran dana.
a. Prinsip jual beli.
1. Murabahah
2. Istishna
3. Salam
b. Prinsip bagi hasil.
1. Mudharabah
2. Musyarakah
c. Prinsip sewa
1. Ijarah
2. Ijarah muntahiya bittamlik
3. Jasa pelayanan.
1. Wakalah
2. Hawalah
3. Kafalah
4. Rahn
Kegiatan bank di atas, bukan untuk Bank Perkreditan rakyat Syariah. Bank Perkreditan rakyat Syariah memiliki kegiatan yang berbeda. Kami hanya menuliskan yang kaitannya dengan perbankan Umum yang berbasis Syariah saja.
PERMASALAHAN
Dari uraian diatas, kaitannya dengan akad yang di gunakan dalam kegiatan perbankan syariah, maka saya akan sedikit membahas tentang kegiatan penyaluran dana, dengan prinsip bagi hasil yang berdasarkan prinsip Mudharabah. Pembahasannya meliputi pengertian mudharabah, rukun Mudharabah, dan Aplikasi mudharabah dalam konteks pembiayaan.

PEMBAHASAN MASALAH
Mudharabah secara bahasa adalah saling membagi, dari wazan dharaba yudharibu mudharaban . Ada yang mengatakan mudharabah adalah bahasa penduduk irak, yang berarti secara harfiyah adalah adharbu (berpergian atau berjalan).  Seperti firman Allah dalam surat Al-Muzamil yang artinya :

“Dan yang lainnya, berpergian di muka bumi mencari karunia Allah.” (Al-Muzamil : 20)
Selain ad-dharbu, disebut juga Qiradh yang berasal dari al-qhardu berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanga untuk di perdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Adapula yang menyebut Mudharabah atau Qirad dengan muamalah.
Ada yang mengatakan, bahwa kata mudharabah berasal kalimat adhorbu fi al-ardi yakni berpergian untuk urusan dagang.  Kata Abdurrahman al-Jazari, Mudharabah berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seseorang  kepada orang lain sebagai modal usaha dimana keuntungan yang di peroleh di bagi dua, dan bila rugi akan di tanggung oleh pemilik modal.
Kemudian, ada lagi yang berpendapat bahwa mudharabah berasal dari kata dahrb artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjala ini tepatnya adalah proses sesorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Seacara teknisnya mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha secara mudharanah di bagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian di tanggung oleh pemilik modal, selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola. (Prof. Dr. H Veitzal Rivai, M.B.A : 2008)
Menurut istilah, mudharabah atau qiradh di kemukakan oleh para ulama sebagai berikut :
Menurut para Fuqoha , mudharabah adalah :
“akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya ke pihak lain untuk di perdagangkan dengan bagian yang telah di tentukan dari ke untungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah di tentukan.”
Menurut Ulama Syafi’iyah  mudharabah adalah :

“Akad yang menentukan seseorang menyerahkan haretanya kepada yang lain untuk di tijarahkan.”
Sedangkan menurut Imam Taqiyyudin, mudharabah adalah :

“Akad keuangan yang di kelola di kerjakan dengan perdagangan.”
dari beberapa pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa yang di maksud dengan mudharabah ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modfal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan di peroleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.”
Menurut istilah Syarak, mudharabah berart akad antara dua pihak untuk bekerjasama dalam usaha perdagangan, dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu, akan di bagi di antara mereka berdua. Sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati. 
Al-Mudharabah juga bisa di devinisikan sebagai perjanjian antara dua orang yang mengandung penyerahan harta oleh seseorang kepada orang lain untuk berniaga dengan kerjasama untung dengan syarat tertentu.
Sebagai makhluk sosial, kebutuhan akan kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain guna meningkatkan taraf hidup perekonomian dan kebutuhan hidup, atau keperluan-keperluan lain tidak bisa di abaikan. Kenyataannya menunjukan bahwa diantara sebagian manusia modal, tetapi tidak bisa menjalankan usaha-usaha produktif, atupun sebaliknya. Dengan adanya mudharabah di harapkan bisa memenuhi kebutuhan hidup manusia juga sebagai peningkatan taraf hidup, dalam religiusasi, hal ini menjadikan ta’awanu.
Pengertian mudharabah, masih banyak sekali, karena cukup banyaknya para ulama fiqih, yang berbeda pendapat dalam mendevinisikannya. Tapi Saya hanya menuliskannya beberapa saja. Walaupun begitu, pada intinya pengertian mudharabah itu meliki maksud yang sama yaitu, akad antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Adapun tujuan AL-Mudharabah ialah untuk mengadakan kerjasama diantara pemilik harta yang dapat di jadikan modal , tetapi tdak memiliki pengalaman dalam bidang perniagaan dan perusahaan atau tidak memiliki peluang  untuk berusaha sendiri dalam bidang usaha atau industri, dengan orang tyang berpengalaman dalam bidang perdagangan dan perindustrian, tetapi tidak memiliki modal. Melalui al-mudahrabah kemampuan mereka serta kekayaan yang ada pada mereka yang bekerja sama dapat dipadukan.

Landasan Hukum Mudharabah
Al-Mudharabah adalah muamalat yang halal dalam islam yang mempunyai syarat-syarat yang di tetapkan islam.
Melakukan mudharabah hukumnya di perbolehkan (mubah). Dasar hukumnya adalah ayat AL-Qur’an dalam Q.S Al-Jumu’ah [62] : 10 :

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebarkanlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Dan sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib R.A., bahwasannya Rasulallah SAW telah bersabda  :

“Ada tiga perkara yang di berkati : jual beli yang di tangguhkan, member modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk di jual.”
 Menurut Ibnu Hajar, mudharabah telah ada sejak zaman Rasulallah, beliau tahu dan mengakuinya, bahkan sebelum di angkat menjadi Rasul, Nabi Muhammad telah melakukan mudharabah, yaitu Nabi Muhammad mendagangkan barang-barang milik khadijah ke  Negara syam.

Rukun dan syarat Mudharabah
Rukun-rukun Al- Mudharabah adalah  :
1. Ada pemilik modal
2. Pengusaha.
3. Modal.
4. Proyek.
5. Untung.
6. Sighah : ijab dan qobul.

Syarat-Syarat Mudharabah  :
1. Syarat pemilik Modal :
Pemilik modal dan pengusaha hendaknya dari :
a. Dapat bertanggungjawab.
b. Bebas dari batas muamalah.
c. Dapat melantik dan mewakili.
2. Syarat Modal
Modal al-Mudharabah hendaknya :
a. Dana pemilik modal.
b. Dari mata uang tunai.
c. Jumlah yang tertentu.
d. Ada saat perjanjian dan bukan hutang
e. Di serahkan kepada pengusaha.
f. Uang dari pengusaha sendiri jika kebiasaan perjanjian dinegara tersebut, berkenaan di bolehkannya pengusaha mempunyai modal dalam proyek ini. Walaupun demikian, pengusaha hendaklah mendapat izin dari pemilik modal untuk memasukan modalnya bersama.
3. Syarat kerja
a. Proyek dalam al-mudharabah hendaknya di jalankan oleh pengusaha saja.
b. Proyek hendaknya halal.
c. Setiap kerugian, kerusakan  dan kemusnahan di potong atau mengurangi keuntungan.
4. Syarat perjanjian :
a. Perjanjian al-mudharabah dapat di batalkan kapan saja sebelum proyek dimulai oleh pengusaha.
b. Selesai dan batalnya perjanjian al-mudharabah sesuai tempo tertentu atau apabila waktu itu telah di lalui.

Dalam buku Islamic Financial management, dalm rukun mudharabah terdapat :
a. Management. Ketika mudharabah telah siap dan menyediakan tenaga untuk kerjasama mudharabah, maka pada saat itulah harus adanya management. Dan manajemen tersebut sesuai dengan akad yang di sepakati (akad tersebut apakah mudharabah Muthlaqon atau Mudhorobah Muoyyadah)
Mudhabah terbagi menjadi dua Macam :
1. Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
2. Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Ketentuan pembiayaan Mudharabah yang telah di tetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. (fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000)

  Pada bagian ini, penulis mencantunmkan fatwa Dewan Syariah nasional  yang kaitannya dengan Pembiayaan Mudharabah. Uraiannya sebagai berikut.

a. Ketentuan Pembiayaan:
1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau
3. pengelola usaha.
4. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
5. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

b.  Rukun dan Syarat Pembiayaan
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
5. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
7. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal  berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.

C.  Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
3. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
4. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
5. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
6. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Praktik Pembiyaan Mudharabah
Pembiayaan ini merupakan bentuk pembiayaan bagi hasil ketika bank sebagai pemilik modal memiliki dana/modal, biasa disebut shahibul maal/raabitul maa, menyediakan modal (100%) kepada pengusaha sebagai pengelola, biasa di sebut Mudharib untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan di bagi di antara mereka menurut kesepakatan yang di tentukanj sebelumnya dalam akad (yang besarnya juga di pengaruhi oleh kekuatan pasar).  Adapun apabila ada kerugian, selagi kerugian itu bukan di karenakan kelalaian pengelola, maka kerugian di tanggung oleh pemilik modal.
Penempatan dana dapat di lakukan dalam bentuk pembiayaan berakad jual beli maupun syirkah atau kerjasama bagi hasil. (musyarakah dan mudharabah).  dan pada tulisan yang saya buat ini konsentrasinya adalah akad mudharabah.
Dalam pembiayaan mudharabah (bbagi hasil), ada beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh kedua belah pihak. Yaitu :
1. Nisbah bagi hasil yang di sepakati.
2. Tingkat keuntungan bisnil\s actual yang di dapat.
Oleh karena itu, bank sebagai pihak yang memiliki dan akan melakukan perhitungan nisbah yang akan di jadikan kesepakatan pembagian pendapatan.
Pada pembiayaan mudharabah dan musyarkah  telah terjadi perdebatan tentang apakah bagi hasil atas dasar revenue sharing ataukah profit and loss sharing, namun karena masih tingginya moral hazart sehingga sulit mengawasi dan mengendalikan biaya, praktik perbankan sekarang masih menggunakan bagi hasil atas dasar revenue sharing.  
Yang di maksud dengan bagi hasil atas dasar Profit dan Lost Sharing ialah Bagihasil yang didasarkan pada Laba Bersih, Biasanya dalam akad Musyarokah. Laba bersih diperoleh dari :
Penjualan
Harga pkk pembelian
Biaya usaha                 -
Laba Bersih
Sedangkan bagi hasil berdasarkan  Revenu Sharing ialah Bagihasil yang didasarkan pada Omset (Penerimaan dana usaha atau tingkat penjualan), Biasanya dalam akad Mudlorobah Omset diperoleh dari :
Tingkat Penjualan yang terjadi pada periode tertentu.

KESIMPULAN
 Dari uraian di atas, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan pronsip mudharabah hukumnya boleh.
2. Ketentuan Dewan Syariah Nasional terhadap Pembiayaan bagi hasil dalam perbankan islam, cukup relevan. Dan ini sangat membantu perbankan islam dalam menjalankan kegiatannya.
3. Pembiyaan bagi hasil dengan prinsip mudharabah dalam perbankkan syariah dalam kenyataan masih memiliki perbedaan, terhadap metode  pembagian nisbah.

PENUTUP
 Demikian makalah ini di susun. Makalah ini masih sangat banyak kekurangan, dan bersifat sederhana. Maka, untuk perbaikan pada penulisan makalah selanjutnya, penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari seluruh yang membaca makalah ini. Dan terakhir, apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan baik dalam redaksi atau isi, penulis mohon maaf. Juga penulis ucapkan terima kasih kepada sahabat dan semua yang turut andil dalam penyusunan makalah ini. Dengan harapan, semoga bermanfaat bagi penulis dan bagi rekan-rekan mahasiswa fakultas ekonomi konsentrasi ekonomi syariah pada umumnya. 

DAFTAR PUSTAKA

Widiyaningsih, S.H., MH., Dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,  Kencana, Jakarta, 2005
Http//.Fiqh_muamalah_mudharabah. Html. Pengertian mudaharabah.20 /01/2010
Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, Fiqim Muamalah, rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Dr. Helmi karim, M.A., Fiqih Muamalah  PT raja Grafindo Persada, jakarta, 1993.
Prof. Dr. H. Veitzal Rivai, S.E., M.M., M.B.A., Andria Permata Veitzal, B, Acct., M.B.A islamic Financial management, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Fatwa DSNPart2_07_Mudharabah.Pdf. 02/12/2013
Power point Prinsip Perhitungan Bagihasil
Prof. Dr. H. Veitzal Rivai, S.E., M.M., M.B.A.,  Ir. H. Ariviyan Arifin, Islamic Banking, Bumi Aksara, Jakarta, 2009
Dr. Amir Machmud, Hj. Rukmana, S.E., M.Si.,  Bank Syariah,  Erlangga, Jakarta, 2010.


Categories:

Leave a Reply