Pembiayaan Bagi Hasil
Berdasarkan Prinsip Mudharabah
dalam Perbankan Syariah
Oleh : Tuti Pujiarti
PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan
zaman yang modern ini, perkembangan yang berlandaskan Syariah muncul sebagai
dinamika awal perkembangan Bank Konvensional. Di negara kita, sebagai gebrakan
awal Bank Syariah adalah bank Muammalat Indonesia. Bank yang berlandaskan
syariah.
Beranjak dari itu, peranan
Perbankan Syariah cukup kuat. Harus kita akui, pertumbuhan Bank syariah di
negara kita merupakan fenomena yang sangat menarik. Bila kita melihat
kebelakang, pada tahun 1997, terjadilah krisis ekonomi, yang melanda
negara-negaraAsia, termasuk Indonesia. Di saat Perbankan konvensional bingung
dengan modal, maka pada saat itu, menurut data Bank Indonesia, total pembiayaan
Bank Syariah pada saat itu mengalami pertumbuhan yang sangat pest mencapai 29
persen di banding dengan tahun sebelumnya. Peristiwa ini sekaligus
membuktikan tentang betapa besar efek negatif yang di timbulkan oleh sistem
bunga yang di berlakukan pada Perbankan Konvensional terhadap inflasi,
investasi, produksi, pengangguran, dan kemiskinan hingga memporak-porandakan
hampir semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial polotik negara kita.
Perbankan Syariah memiliki
sistem yang berbeda yang berbeda dengan perbankan Konvensional. Sistem
Perbankan syariah pada dasarnya memperabaiki kelemahan sistem perbankan yang
berbasis bunga atau konvensional.
Visi perbakan Islam umumnya
adalah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi
dengan sistem bagi hasil secara adil sesuai prinsip syariah. Misinya adalah
Memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan memberikan mashlahat bagi
masyarakat luas.
Adapun beberapa produk akad
yang di gunakan dalam Perbankkan Syariah atau biasa kita sebut dengan perbankan
Islam, memiliki kegiatan-kegiatan di antaranya sebagai berikut :
1. Penghimpun dana.
a. Giro berdasarkan
prinsip wadi’ah.
b. Tabungan Betdasarkan
prinsip wadi’ah dan / atau mudharabah
c. Deposito berjangka
berdasarkan prinsip mudharabah.
2. Penyaluran dana.
a. Prinsip jual beli.
1. Murabahah
2. Istishna
3. Salam
b. Prinsip bagi hasil.
1. Mudharabah
2. Musyarakah
c. Prinsip sewa
1. Ijarah
2. Ijarah muntahiya bittamlik
3. Jasa pelayanan.
1. Wakalah
2. Hawalah
3. Kafalah
4. Rahn
Kegiatan bank di atas, bukan
untuk Bank Perkreditan rakyat Syariah. Bank Perkreditan rakyat Syariah memiliki
kegiatan yang berbeda. Kami hanya menuliskan yang kaitannya dengan perbankan
Umum yang berbasis Syariah saja.
PERMASALAHAN
Dari uraian diatas, kaitannya
dengan akad yang di gunakan dalam kegiatan perbankan syariah, maka saya akan
sedikit membahas tentang kegiatan penyaluran dana, dengan prinsip bagi hasil
yang berdasarkan prinsip Mudharabah. Pembahasannya meliputi pengertian
mudharabah, rukun Mudharabah, dan Aplikasi mudharabah dalam konteks pembiayaan.
PEMBAHASAN MASALAH
Mudharabah secara bahasa
adalah saling membagi, dari wazan dharaba yudharibu mudharaban . Ada yang
mengatakan mudharabah adalah bahasa penduduk irak, yang berarti secara harfiyah
adalah adharbu (berpergian atau berjalan). Seperti firman Allah dalam
surat Al-Muzamil yang artinya :
“Dan yang lainnya, berpergian
di muka bumi mencari karunia Allah.” (Al-Muzamil : 20)
Selain ad-dharbu, disebut
juga Qiradh yang berasal dari al-qhardu berarti al-qath’u (potongan) karena
pemilik memotong sebagian hartanga untuk di perdagangkan dan memperoleh
sebagian keuntungan. Adapula yang menyebut Mudharabah atau Qirad dengan
muamalah.
Ada yang mengatakan, bahwa
kata mudharabah berasal kalimat adhorbu fi al-ardi yakni berpergian untuk
urusan dagang. Kata Abdurrahman al-Jazari, Mudharabah berarti ungkapan
terhadap pemberian harta dari seseorang kepada orang lain sebagai modal
usaha dimana keuntungan yang di peroleh di bagi dua, dan bila rugi akan di tanggung
oleh pemilik modal.
Kemudian, ada lagi yang
berpendapat bahwa mudharabah berasal dari kata dahrb artinya memukul atau
berjalan. Pengertian memukul atau berjala ini tepatnya adalah proses sesorang
memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Seacara teknisnya mudharabah adalah
akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal)
menyediakan seluruh modal (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. keuntungan usaha secara mudharanah di bagi menurut kesepakatan yang
di tuangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian di tanggung oleh pemilik modal,
selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola. (Prof. Dr. H Veitzal
Rivai, M.B.A : 2008)
Menurut istilah, mudharabah
atau qiradh di kemukakan oleh para ulama sebagai berikut :
Menurut para Fuqoha ,
mudharabah adalah :
“akad antara dua pihak
(orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya ke pihak lain
untuk di perdagangkan dengan bagian yang telah di tentukan dari ke untungan,
seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah di tentukan.”
Menurut Ulama
Syafi’iyah mudharabah adalah :
“Akad yang menentukan
seseorang menyerahkan haretanya kepada yang lain untuk di tijarahkan.”
Sedangkan menurut Imam
Taqiyyudin, mudharabah adalah :
“Akad keuangan yang di kelola
di kerjakan dengan perdagangan.”
dari beberapa pengertian di
atas, kita dapat simpulkan bahwa yang di maksud dengan mudharabah ialah akad
antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modfal tersebut, dengan syarat
bahwa keuntungan di peroleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.”
Menurut istilah Syarak,
mudharabah berart akad antara dua pihak untuk bekerjasama dalam usaha
perdagangan, dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai
sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu, akan di bagi di antara
mereka berdua. Sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati.
Al-Mudharabah juga bisa di
devinisikan sebagai perjanjian antara dua orang yang mengandung penyerahan
harta oleh seseorang kepada orang lain untuk berniaga dengan kerjasama untung
dengan syarat tertentu.
Sebagai makhluk sosial,
kebutuhan akan kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain guna meningkatkan
taraf hidup perekonomian dan kebutuhan hidup, atau keperluan-keperluan lain
tidak bisa di abaikan. Kenyataannya menunjukan bahwa diantara sebagian manusia
modal, tetapi tidak bisa menjalankan usaha-usaha produktif, atupun sebaliknya.
Dengan adanya mudharabah di harapkan bisa memenuhi kebutuhan hidup manusia juga
sebagai peningkatan taraf hidup, dalam religiusasi, hal ini menjadikan
ta’awanu.
Pengertian mudharabah, masih
banyak sekali, karena cukup banyaknya para ulama fiqih, yang berbeda pendapat
dalam mendevinisikannya. Tapi Saya hanya menuliskannya beberapa saja. Walaupun
begitu, pada intinya pengertian mudharabah itu meliki maksud yang sama yaitu,
akad antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa
keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Adapun tujuan AL-Mudharabah
ialah untuk mengadakan kerjasama diantara pemilik harta yang dapat di jadikan
modal , tetapi tdak memiliki pengalaman dalam bidang perniagaan dan perusahaan
atau tidak memiliki peluang untuk berusaha sendiri dalam bidang usaha
atau industri, dengan orang tyang berpengalaman dalam bidang perdagangan dan
perindustrian, tetapi tidak memiliki modal. Melalui al-mudahrabah kemampuan
mereka serta kekayaan yang ada pada mereka yang bekerja sama dapat dipadukan.
Landasan Hukum Mudharabah
Al-Mudharabah adalah muamalat
yang halal dalam islam yang mempunyai syarat-syarat yang di tetapkan islam.
Melakukan mudharabah hukumnya
di perbolehkan (mubah). Dasar hukumnya adalah ayat AL-Qur’an dalam Q.S
Al-Jumu’ah [62] : 10 :
“Apabila telah ditunaikan
shalat, maka bertebarkanlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Dan sebuah hadist yang di
riwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib R.A., bahwasannya Rasulallah SAW telah
bersabda :
“Ada tiga perkara yang di
berkati : jual beli yang di tangguhkan, member modal, dan mencampur gandum
dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk di jual.”
Menurut Ibnu Hajar,
mudharabah telah ada sejak zaman Rasulallah, beliau tahu dan mengakuinya,
bahkan sebelum di angkat menjadi Rasul, Nabi Muhammad telah melakukan
mudharabah, yaitu Nabi Muhammad mendagangkan barang-barang milik khadijah
ke Negara syam.
Rukun dan syarat Mudharabah
Rukun-rukun Al- Mudharabah
adalah :
1. Ada pemilik modal
2. Pengusaha.
3. Modal.
4. Proyek.
5. Untung.
6. Sighah : ijab dan qobul.
Syarat-Syarat
Mudharabah :
1. Syarat pemilik Modal :
Pemilik modal dan pengusaha
hendaknya dari :
a. Dapat bertanggungjawab.
b. Bebas dari batas muamalah.
c. Dapat melantik dan
mewakili.
2. Syarat Modal
Modal al-Mudharabah hendaknya
:
a. Dana pemilik modal.
b. Dari mata uang tunai.
c. Jumlah yang tertentu.
d. Ada saat perjanjian dan
bukan hutang
e. Di serahkan kepada
pengusaha.
f. Uang dari pengusaha
sendiri jika kebiasaan perjanjian dinegara tersebut, berkenaan di bolehkannya
pengusaha mempunyai modal dalam proyek ini. Walaupun demikian, pengusaha
hendaklah mendapat izin dari pemilik modal untuk memasukan modalnya bersama.
3. Syarat kerja
a. Proyek dalam al-mudharabah
hendaknya di jalankan oleh pengusaha saja.
b. Proyek hendaknya halal.
c. Setiap kerugian,
kerusakan dan kemusnahan di potong atau mengurangi keuntungan.
4. Syarat perjanjian :
a. Perjanjian al-mudharabah
dapat di batalkan kapan saja sebelum proyek dimulai oleh pengusaha.
b. Selesai dan batalnya
perjanjian al-mudharabah sesuai tempo tertentu atau apabila waktu itu telah di
lalui.
Dalam buku Islamic Financial
management, dalm rukun mudharabah terdapat :
a. Management. Ketika
mudharabah telah siap dan menyediakan tenaga untuk kerjasama mudharabah, maka
pada saat itulah harus adanya management. Dan manajemen tersebut sesuai dengan
akad yang di sepakati (akad tersebut apakah mudharabah Muthlaqon atau
Mudhorobah Muoyyadah)
Mudhabah terbagi menjadi dua
Macam :
1. Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua
pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh
kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan
keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
2. Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua
pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas
kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan
dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
Ketentuan pembiayaan
Mudharabah yang telah di tetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. (fatwa DSN No.
07/DSN-MUI/IV/2000)
Pada bagian ini,
penulis mencantunmkan fatwa Dewan Syariah nasional yang kaitannya dengan
Pembiayaan Mudharabah. Uraiannya sebagai berikut.
a. Ketentuan Pembiayaan:
1. Pembiayaan Mudharabah
adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha
yang produktif.
2. Dalam pembiayaan ini LKS
sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek
(usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau
3. pengelola usaha.
4. Jangka waktu usaha,
tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
5. Mudharib boleh melakukan
berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah;
dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi
mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jumlah dana pembiayaan
harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6. LKS sebagai penyedia dana
menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib
(nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7. Pada prinsipnya, dalam
pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan
penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.
Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan
pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8. Kriteria pengusaha,
prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan
memperhatikan fatwa DSN.
9. Biaya operasional
dibebankan kepada mudharib.
10. Dalam hal penyandang dana
(LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap
kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah
dikeluarkan.
b. Rukun dan Syarat
Pembiayaan
1. Penyedia dana (sahibul
maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2. Pernyataan ijab dan qabul
harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan
harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran
dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara
tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi
modern.
5. Modal ialah sejumlah uang
dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan
usaha dengan syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui
jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang
atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset
tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat
berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap
maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Keuntungan mudharabah
adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan
berikut ini harus dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi
kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan
proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu
kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan
sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung
semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung
kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau
pelanggaran kesepakatan.
7. Kegiatan usaha oleh
pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh
penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak
eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak
untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh
mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi
tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh
menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan
mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
C. Beberapa Ketentuan
Hukum Pembiayaan:
3. Mudharabah boleh dibatasi
pada periode tertentu.
4. Kontrak tidak boleh
dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu
terjadi.
5. Pada dasarnya, dalam
mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah
(yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau
pelanggaran kesepakatan.
6. Jika salah satu pihak
tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua
belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Praktik Pembiyaan Mudharabah
Pembiayaan ini merupakan
bentuk pembiayaan bagi hasil ketika bank sebagai pemilik modal memiliki dana/modal,
biasa disebut shahibul maal/raabitul maa, menyediakan modal (100%) kepada
pengusaha sebagai pengelola, biasa di sebut Mudharib untuk melakukan aktivitas
produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan di bagi di antara
mereka menurut kesepakatan yang di tentukanj sebelumnya dalam akad (yang
besarnya juga di pengaruhi oleh kekuatan pasar). Adapun apabila ada
kerugian, selagi kerugian itu bukan di karenakan kelalaian pengelola, maka
kerugian di tanggung oleh pemilik modal.
Penempatan dana dapat di
lakukan dalam bentuk pembiayaan berakad jual beli maupun syirkah atau kerjasama
bagi hasil. (musyarakah dan mudharabah). dan pada tulisan yang saya buat
ini konsentrasinya adalah akad mudharabah.
Dalam pembiayaan mudharabah
(bbagi hasil), ada beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh kedua belah
pihak. Yaitu :
1. Nisbah bagi hasil yang di
sepakati.
2. Tingkat keuntungan
bisnil\s actual yang di dapat.
Oleh karena itu, bank sebagai
pihak yang memiliki dan akan melakukan perhitungan nisbah yang akan di jadikan
kesepakatan pembagian pendapatan.
Pada pembiayaan mudharabah
dan musyarkah telah terjadi perdebatan tentang apakah bagi hasil atas
dasar revenue sharing ataukah profit and loss sharing, namun karena masih
tingginya moral hazart sehingga sulit mengawasi dan mengendalikan biaya,
praktik perbankan sekarang masih menggunakan bagi hasil atas dasar revenue
sharing.
Yang di maksud dengan bagi
hasil atas dasar Profit dan Lost Sharing ialah Bagihasil yang didasarkan pada
Laba Bersih, Biasanya dalam akad Musyarokah. Laba bersih diperoleh dari :
Penjualan
Harga pkk pembelian
Biaya
usaha
-
Laba Bersih
Sedangkan bagi hasil
berdasarkan Revenu Sharing ialah Bagihasil yang didasarkan pada Omset
(Penerimaan dana usaha atau tingkat penjualan), Biasanya dalam akad Mudlorobah
Omset diperoleh dari :
Tingkat Penjualan yang
terjadi pada periode tertentu.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas,
dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pembiayaan bagi hasil
berdasarkan pronsip mudharabah hukumnya boleh.
2. Ketentuan Dewan Syariah
Nasional terhadap Pembiayaan bagi hasil dalam perbankan islam, cukup relevan.
Dan ini sangat membantu perbankan islam dalam menjalankan kegiatannya.
3. Pembiyaan bagi hasil
dengan prinsip mudharabah dalam perbankkan syariah dalam kenyataan masih
memiliki perbedaan, terhadap metode pembagian nisbah.
PENUTUP
Demikian makalah ini di
susun. Makalah ini masih sangat banyak kekurangan, dan bersifat sederhana.
Maka, untuk perbaikan pada penulisan makalah selanjutnya, penulis mengharapkan
kritikan dan saran yang membangun dari seluruh yang membaca makalah ini. Dan terakhir,
apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan baik dalam redaksi atau isi,
penulis mohon maaf. Juga penulis ucapkan terima kasih kepada sahabat dan semua
yang turut andil dalam penyusunan makalah ini. Dengan harapan, semoga
bermanfaat bagi penulis dan bagi rekan-rekan mahasiswa fakultas ekonomi
konsentrasi ekonomi syariah pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Widiyaningsih, S.H., MH.,
Dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005
Http//.Fiqh_muamalah_mudharabah.
Html. Pengertian mudaharabah.20 /01/2010
Prof. Dr. H. Hendi Suhendi,
Fiqim Muamalah, rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Dr. Helmi karim, M.A., Fiqih
Muamalah PT raja Grafindo Persada, jakarta, 1993.
Prof. Dr. H. Veitzal Rivai,
S.E., M.M., M.B.A., Andria Permata Veitzal, B, Acct., M.B.A islamic Financial
management, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Fatwa
DSNPart2_07_Mudharabah.Pdf. 02/12/2013
Power point Prinsip
Perhitungan Bagihasil
Prof. Dr. H. Veitzal Rivai,
S.E., M.M., M.B.A., Ir. H. Ariviyan Arifin, Islamic Banking, Bumi Aksara,
Jakarta, 2009
Dr. Amir Machmud, Hj.
Rukmana, S.E., M.Si., Bank Syariah, Erlangga, Jakarta, 2010.
Categories:
makalah pilihan